Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, LHI juga dicabut hak politiknya serta harus membayar Rp 1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turut mengomentari keputusan MA ini. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai, putusan MA ini bisa menjadi bahan rujukan bagi pengadilan.
"ā€ˇPutusan MA soal hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi bisa menjadi benchmark (tolak ukur) dan rujukan bagi pengadilan," kata Bambang dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Bambang pun menyoroti poin pencabutan hak politik LHI oleh MA. Menurut dia, hal itu dapat mengakomodasi fakta atas terjadinya perilaku pejabat publik yang seringkali memanfaatkan kekuasaannya untuk bertindak melawan hukum dan mengadakan transaksional.
Karena itu, dia menyatakan, KPK akan tetap menuntut pencabutan hak politik bagi para terdakwa kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Majelis hakim kasasi menilai, permohonan dari pihak terdakwa hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung tertanggal 15-9-2014 atas perkara kasasi No.1195 K/Pid.Sus/2014 majelis pun memperberat vonis yang diterima mantan Presiden PKS itu pada pengadilan sebelumnya.
"Memperbaiki putusan PN/PT Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun Denda Rp 1 miliar kalau tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan. Mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," demikian bagian petikan putusan tersebut seperti diterima Liputan6.com. (Mut)
KPK: Putusan MA Perberat Hukuman LHI Bisa Jadi Rujukan
MA memperberat vonis terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang dari 16 tahun menjadi 18 tahun bui.
Diperbarui 16 Sep 2014, 12:37 WIBDiterbitkan 16 Sep 2014, 12:37 WIB
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto disela-sela salaman dengan salah satu wartawan dari media nasional, Jakarta, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Developer, Berikut Definisi, Jenis, dan Peran Pentingnya di Era Digital
Arti Bahasa Inggris "Of Course", Berikut Penggunaan, dan Contoh dalam Kalimat
Pesona Amel Carla di Tengah Kemegahan Prambanan, Anggun dalam Nuansa Tradisi
6 Potret Busana Lebaran Azizah Salsha, Couple Bareng Pratama Arhan Curi Perhatian
Kecelakaan Tragis Xiaomi SU7 Picu Kekhawatiran dari Sistem Mengemudi Cerdas di China
Arti "Red Flag" dalam Bahasa Gaul, Memahami Tanda Peringatan dalam Hubungan
Prabowo Panen Raya di Majalengka: Beri Bantuan 1.000 Burung Hantu untuk Basmi Hama
Arti Keluarga Cemara, Berikut Makna Mendalam di Balik Istilah Populer Ini
Arti Doa, Memahami Makna, Manfaat, dan Praktik Spiritualnya
Debut di Badminton Asia Championships 2025, Alwi Farhan Ingin Berikan yang Terbaik
Mengenal Noppajit Somboonsate, Penyapu Jalanan yang Jadi Model Terkenal di Thailand
Memahami Arti "Angel" dalam Berbagai Konteks dan Budaya, Penuh Makna Spiritual