Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, LHI juga dicabut hak politiknya serta harus membayar Rp 1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turut mengomentari keputusan MA ini. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai, putusan MA ini bisa menjadi bahan rujukan bagi pengadilan.
"‎Putusan MA soal hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi bisa menjadi benchmark (tolak ukur) dan rujukan bagi pengadilan," kata Bambang dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Bambang pun menyoroti poin pencabutan hak politik LHI oleh MA. Menurut dia, hal itu dapat mengakomodasi fakta atas terjadinya perilaku pejabat publik yang seringkali memanfaatkan kekuasaannya untuk bertindak melawan hukum dan mengadakan transaksional.
Karena itu, dia menyatakan, KPK akan tetap menuntut pencabutan hak politik bagi para terdakwa kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Majelis hakim kasasi menilai, permohonan dari pihak terdakwa hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung tertanggal 15-9-2014 atas perkara kasasi No.1195 K/Pid.Sus/2014 majelis pun memperberat vonis yang diterima mantan Presiden PKS itu pada pengadilan sebelumnya.
"Memperbaiki putusan PN/PT Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun Denda Rp 1 miliar kalau tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan. Mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," demikian bagian petikan putusan tersebut seperti diterima Liputan6.com. (Mut)
KPK: Putusan MA Perberat Hukuman LHI Bisa Jadi Rujukan
MA memperberat vonis terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang dari 16 tahun menjadi 18 tahun bui.
diperbarui 16 Sep 2014, 12:37 WIBDiterbitkan 16 Sep 2014, 12:37 WIB
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto disela-sela salaman dengan salah satu wartawan dari media nasional, Jakarta, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Inggris Brentford vs Liverpool di Vidio, Sebentar Lagi Kick-off
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Depok, 4 Tersangka Diamankan
Belum Kantongi Sertifikat Operator Udara, Kapan Maskapai Baru Fly Jaya Beroperasi?
Anggota DPR Netty Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ajak Masyarakat Pastikan Kartu BPJS Aktif
Ramai Dibahas, Apa Itu Lavender Marriage yang Dikaitkan dengan Artis Ternama?
International Global Network Gelar AYIMUN ke-16 di Malaysia, Saring 1.000 Anak Muda dari 38 Negara dan Gandeng 6 Duta Besar
Starbucks Bakal Pangkas Karyawan pada Maret 2025, Ini Alasannya
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Aston Villa, Minggu 19 Januari 2025 Pukul 00.30 WIB di SCTV dan Vidio
4 Fakta Terkait Banjir Besar di Kota Bandar Lampung, Terjang 17 Wilayah
Dikenal sebagai Viagra Jawa, Tanaman Liar Tapak Liman Bisa Tingkatkan Gairah Seksual
Infinite Kembali Konser di Jakarta Setelah 10 Tahun: Semuanya Lebih Cantik Ya!
VIDEO: Viral Maling Motor Apes Gagal Terobos Portal di Persada Bekasi