Menko Polhukam: Saya Dikonfirmasi KPK Soal Keterangan Stafsus SBY

Menko Polhukam diperiksa penyidik KPK berkaitan dengan keterangan Daniel Sparingga, Staf Khusus SBY terkait kasus Jero Wacik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Sep 2014, 18:14 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2014, 18:14 WIB
Djoko Suyanto_20140407
Menko Polhukam Djoko Suyanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Djoko Suyanto‎ mengatakan, dirinya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan keterangan Daniel Sparingga, Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Demikian dikatakan Djoko usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri di Kementerian ESDM.‎ Dia rampung diperiksa sekitar pukul 16.35 WIB.
‎
"Konfirmasi terhadap keterangan Pak Daniel Sparingga yang diperiksa penyidik pada hari Selasa lalu. Jadi isinya adalah konfirmasi terhadap keterangan Pak Daniel Sparingga," kata Djoko di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Dia enggan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan materi pemeriksaan hari ini. Termasuk apakah ada aliran uang dari Jero ke pihak lain.

"Itu masuk dalam materi penyidikan. Ini hanya terkait apa yang disampaikan oleh Pak Daniel itu dikonfirmasi ke saya. Apakah yang disampaikan Pak Daniel itu benar? Sejauh itu saya ketahui dan saya anggap itu benar, saya sampaikan," kata mantan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara ini.

Sebelumnya KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎

Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHP.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.

Namun, KPK mencium adanya dugaan bahwa dana miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, pihak ketiga, dan pencitraan Jero. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya