Anak Menteri Syarief Hasan Didakwa Rugikan Negara Rp 5,3 M

Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM.

oleh Sugeng Triono diperbarui 25 Sep 2014, 12:43 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2014, 12:43 WIB
Anak Menteri Ini Tak Diacuhkan Dalam Sidang
Putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, ini dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek videotron di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Terdakwa yang disidangkan adalah putra Menkop dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian.

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum menilai Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel berbuat tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 5,3 miliar.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar Jaksa Triono Rahyudi saat membacakan surat dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Jaksa menguraikan, pada awal 2011 Riefan mengetahui ada proyek videotron untuk tahun anggaran 2012. Riefan pun langsung melakukan rapat yang bersama stafnya Akhmad Kamaludin, Sarah Salamah, Andre Alexandria Risakota.

Dalam rapat tersebut, mereka membicarakan masalah persiapan administrasi tender sekaligus mempersiapkan pendirian PT Imaji Media sebagai salah satu perusahaan yang ikut tender.

"Untuk pendirian perusahaan itu Riefan menghendaki Hendra sebagai Direktur. Padahal, Hendra merupakan pesuruh di kantornya. Sedangkan jabatan Komisaris diberikan kepada Akhmad Kamaluddin selaku staf PT Rifuel," kata jaksa.

Pada 26 September 2012 dimulai kegiatan pelaksanaan lelang. Yang memenangkan lelang itu adalah PT Imaji Media dengan penawaran harga senilai Rp 23,4 miliar. Setelah melakukan pekerjaan, uang itu dibayarkan dari Kementerian UKM.

Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan proyek itu dilakukan PT Rifuel bukan PT Imaji Media selaku pemenang tender. Bahkan, pekerjaan itu tidak diselesaikan dengan baik atau sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

"Perbuatan Riefan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah atas UU No 20 tahun 2001," pungkas jaksa Triono Rahyudi.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya