Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Terdakwa yang disidangkan adalah putra Menkop dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum menilai Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel berbuat tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 5,3 miliar.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar Jaksa Triono Rahyudi saat membacakan surat dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Jaksa menguraikan, pada awal 2011 Riefan mengetahui ada proyek videotron untuk tahun anggaran 2012. Riefan pun langsung melakukan rapat yang bersama stafnya Akhmad Kamaludin, Sarah Salamah, Andre Alexandria Risakota.
Dalam rapat tersebut, mereka membicarakan masalah persiapan administrasi tender sekaligus mempersiapkan pendirian PT Imaji Media sebagai salah satu perusahaan yang ikut tender.
"Untuk pendirian perusahaan itu Riefan menghendaki Hendra sebagai Direktur. Padahal, Hendra merupakan pesuruh di kantornya. Sedangkan jabatan Komisaris diberikan kepada Akhmad Kamaluddin selaku staf PT Rifuel," kata jaksa.
Pada 26 September 2012 dimulai kegiatan pelaksanaan lelang. Yang memenangkan lelang itu adalah PT Imaji Media dengan penawaran harga senilai Rp 23,4 miliar. Setelah melakukan pekerjaan, uang itu dibayarkan dari Kementerian UKM.
Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan proyek itu dilakukan PT Rifuel bukan PT Imaji Media selaku pemenang tender. Bahkan, pekerjaan itu tidak diselesaikan dengan baik atau sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
"Perbuatan Riefan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah atas UU No 20 tahun 2001," pungkas jaksa Triono Rahyudi.
Anak Menteri Syarief Hasan Didakwa Rugikan Negara Rp 5,3 M
Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM.
Diperbarui 25 Sep 2014, 12:43 WIBDiterbitkan 25 Sep 2014, 12:43 WIB
Putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, ini dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek videotron di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Initial Coin Offering di Indonesia, Peluang atau Tantangan?
Melihat Lagi Momen Hasto Kristiyanto Singgung Jokowi Usai Ditahan KPK
Media Sosial dan Dampaknya pada Mentalitas Atlet: Kisah Darwin Nunez
Wilmar Beri Beasiswa Lewat Ikatan Dinas
Agen Tur Jepang Tawarkan Pengalaman Menyerok Salju, Atraksi Wisata Baru Bagi Turis Asing
7 Potret Pemberkatan Nikah Mikha Angelo dan Gregoria Mariska, Penuh Khidmat
Retret di Magelang, PDIP Lampung Minta Dua Kadernya Tunggu Arahan Megawati
Pemerintah Dorong Peluang Investasi Energi Terbarukan di Indonesia
Investasi Emas Makin Diminati, Fitur Emas BRImo Catat Transaksi Fantastis Rp279,8 Miliar!
Observasi Pencemaran Oli di Pantai Bansring, DLH Banyuwangi Terjunkan Tim
Apa Itu Sandwich Generation: Tantangan dan Solusi untuk Masa Depan
Kepribadian Bunga Violet: Makna dan Karakteristik yang Tersembunyi