Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Terdakwa yang disidangkan adalah putra Menkop dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum menilai Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel berbuat tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 5,3 miliar.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar Jaksa Triono Rahyudi saat membacakan surat dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Jaksa menguraikan, pada awal 2011 Riefan mengetahui ada proyek videotron untuk tahun anggaran 2012. Riefan pun langsung melakukan rapat yang bersama stafnya Akhmad Kamaludin, Sarah Salamah, Andre Alexandria Risakota.
Dalam rapat tersebut, mereka membicarakan masalah persiapan administrasi tender sekaligus mempersiapkan pendirian PT Imaji Media sebagai salah satu perusahaan yang ikut tender.
"Untuk pendirian perusahaan itu Riefan menghendaki Hendra sebagai Direktur. Padahal, Hendra merupakan pesuruh di kantornya. Sedangkan jabatan Komisaris diberikan kepada Akhmad Kamaluddin selaku staf PT Rifuel," kata jaksa.
Pada 26 September 2012 dimulai kegiatan pelaksanaan lelang. Yang memenangkan lelang itu adalah PT Imaji Media dengan penawaran harga senilai Rp 23,4 miliar. Setelah melakukan pekerjaan, uang itu dibayarkan dari Kementerian UKM.
Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan proyek itu dilakukan PT Rifuel bukan PT Imaji Media selaku pemenang tender. Bahkan, pekerjaan itu tidak diselesaikan dengan baik atau sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
"Perbuatan Riefan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah atas UU No 20 tahun 2001," pungkas jaksa Triono Rahyudi.
Anak Menteri Syarief Hasan Didakwa Rugikan Negara Rp 5,3 M
Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM.
diperbarui 25 Sep 2014, 12:43 WIBDiterbitkan 25 Sep 2014, 12:43 WIB
Putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, ini dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek videotron di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Capai 2.500 Meter, Bagaimana Pilkada?
Hasil Liga Champions: Ditinggal Ruben Amorim ke Manchester United, Sporting Dilumat Arsenal
DPR Tuntut Kapolri Perketat Pengawasan Senjata Api Pacsa Kasus Penembakan Siswa di Semarang
4 Golongan Ini Diharamkan Masuk Neraka, Siapa Mereka?
Hasil Liga Champions: Barcelona Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Brest 3-0
Hasil Liga Champions: Sempat Unggul 3-0, Manchester City Gagal Menang Lagi
Tips Tinggi Badan Usia 13: Panduan Lengkap Meningkatkan Pertumbuhan
Pilkada 2024 Digelar Hari Ini, BPBD Lakukan Rekayasa Cuaca Demi Kelancaran Pilgub Jakarta
Frustrasi Lihat Performa Pemain, Ruben Amorim Kirim Pesan Khusus pada Petinggi Manchester United
Paspampres Prabowo Bergaya Mirip Thomas Shelby Saat di Inggris Tuai Pujian dan Singgung Peran Didit Hediprasetyo
Fakta Unik Pura Jati Segara, Tempat Suci Umat Hindu di Bali
Mengenal Okultasi Bulan dan Spica 27 November 2024