Liputan6.com, Jakarta - Hasil rapat tim Terpadu Pencari Tersangka Terpidana dan Aset Koruptor Jumat 26 September pekan lalu mengungkap bagaimana sulitnya meringkus buronan mafia kasus bank Century Rafat Ali Rivki. Namun ternyata pihak interpol telah membekukan sementara red notice Rafat.
Ketua Tim Terpadu yang juga Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan dengan keluarnya red notice itu, status Rafat tidak lagi buron. Apalagi, ada kabar bahwa Rafat bebas berkeliaran, bahkan dapat membeli klub sepak bola Skotlandia, Glasgow Rangers FC di Skotlandia, Inggris Raya.
"Setelah ditelusuri oleh tim, ternyata diketahui bahwa status buronan Rafat dalam Red Noticenya, telah dicabut," kata Andhi di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Dia menjelaskan, dalam perkembangannya, Rafat pun mengajukan gugatan arbitrase internasional melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). "Atas dasar itulah Rafat mengajukan kepada Interpol agar red noticenya dicabut," ujar dia.
Mantan Jampidsus itu menyesalkan sikap Interpol yang langsung menyikapi red notice Rafat sehingga membekukan sementara hingga gugatan Rafat di ICSID berkekuatan hukum tetap. Hingga kini gugatan tersebut masih berproses. Namun belum jelas kapan Interpol membekukan red notice itu.
"Kita menyayangkan kenapa Interpol dengan mudahnya men-suspend yang bersangkutan, alasannya apa?" ucap Andhi penuh heran.
Karena itu dijelaskan Andhi, bahwa gugatan Rafat ke arbitrase lantaran terpidana itu tak terima dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus Bank Century. Sebab menurut Rafat bahwa pengajuan pembekuan (suspend) itu berdasarkan perdata bukan pidana. Tapi, menurut Andhi itu dua hal yang berbeda.
"Jadi itu dua hal berbeda, satu soal pidana, satu soal perdata, jadi gitu. Tapi karena sudah jalan ya sudah," tukas Andhi.
Meski begitu, pihak Kejaksaan telah mengirimkan surat keberatan kepada Interpol agar dilakukan kembali pengenaan status buronan terhadap Rafat. "Tapi kita melalui Interpol di sini telah mengirimkan keberatan kepada interpol dilakukan red notice kembali sehingga yang bersangkutan tidak bisa bebas begitu saja," pinta Andhi.
Namun diingatkan Andhi, bahwa gugatan arbitrase internasional tidak bisa secepat itu. "Tapi perlu disadari ini dua hal berbeda, di sini pidana orang dinyatakan buronan berdasar pidana tapi di sana perdata," ujar Andhi.
Seperti diketahui, Rafat bersama Hesham Al Warraq, warga negara Arab Saudi itu telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2010. Keduanya terbukti meneken letter of commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memiliki kualitas rendah.
Atas tindakannya itu, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui lembaga penjamin simpanan mengucurkan dana talangan senilai Rp 6,7 triliun.
Kedua terpidana itu pun wajib membayar denda Rp 15 miliar subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp 3,1 triliun. (Riz)