Kasus Korupsi Mantan Bupati Indramayu Segera Disidangkan

Jampidsus R Widyo Pramono menegaskan berkas perkara mantan Bupati Indramayu Iriyanto MS Syafiuddin alias Yance segera masuk tahap 2.

oleh Edward Panggabean diperbarui 10 Okt 2014, 13:46 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2014, 13:46 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono menegaskan berkas perkara mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance segera masuk tahap 2 ke jaksa penuntut. Yance diduga terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu, Jawa Barat.

"Kasus Yance sebentar lagi dilimpahkan ke pengadilan. (Jaksa penuntut) akan susun dakwaan, akan dilakukan kejaksaan negeri sana, Indramayu," kata Widyo di Badan Diklat Kejaksaan di Ragunan, Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Namun, sebelum pelimpahan tahap 2, yakni barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejari Indramayu, Widyo berjanji mendatangkan Yance ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan tersangka.

"Tapi kita panggil dulu ke sini (Gedung Bundar Kejagung), baru nanti dioper ke sana (Kejari Indramayu)," ujar dia.

Saat ditanya kapan pemanggilan Yance ke Gedung Bundar, Widyo belum bisa memastikan. "(Surat) panggilan kayanya sudah dilayangkan, saya sudah perintahkan layangkan," ujar dia.

Tentang pelantikan Yance sebagai anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 yang diduga karena kejaksaan belum memberikan rekomendasi kepada KPU agar tersangka tidak dilantik jadi anggota DPRD, Widyo secara diplomatis mengatakan itu bukan kecolongan.

"Nggak ada kata kecolongan. Itu istilah barang yang hilang dicuri maling. Pokoknya nggak ada," tandasnya.

Yance yang merupakan politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 42 miliar.

Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa yang terlibat, mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara 2 lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya