Fahri Hamzah: Ajaib, Baru Sehari Menkumham Berani Eliminir PPP

Menurut Fahri Hamzah, surat pengangkatan Yasonna Laoly sebagai menteri hukum dan HAM belum sampai ke DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 29 Okt 2014, 12:10 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2014, 12:10 WIB
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Surat bernomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dikeluarkan Selasa 28 Oktober 2014.

Fahri mempertanyakan penerbitan surat itu karena Yasonna baru saja dilantik dan surat pengangkatannya sebagai menteri belum diterima DPR.

"Ini ajaib, menteri baru sehari dilantik sudah berani mengeliminir parpol, padahal kita saja belum lihat SK menterinya Pak Yasonna. Itu kan harus disampaikan ke DPR, SK menterinya dia agar kita bisa tahu akan bermitra dengan siapa," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).

Politisi PKS itu menuturkan, sebaiknya Yasonna lebih berhati-hati. Sebab, Menkumham akan menjadi salah satu penasehat presiden terkait soal hukum. Menkumham, lanjut dia, juga akan menjadi pegangan bagi seluruh rakyat Indonesia atas semua keputusannya.

"Ini harus ada kehati-hatian. Pak Yasonna menjadi menteri hukum dan harus bertindak adil bagi semua, karena dia akan menjaga hukum Indonesia dan juga penasehat presiden pula. Mohon yang bersangkutan harus berhati-hati," tandas Fahri. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya