SDA Minta Presiden Jokowi Cabut SK Pengesahan PPP Romi

SDA meminta Presiden Jokowi mencabut SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Okt 2014, 17:53 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2014, 17:53 WIB
suryadarma-capresi-2-131213c.jpg
SDA menyerahkan tiket menuju RI - 1 dalam acara rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Januari 2014. (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Suryadharma Ali (SDA) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.

"Kita sangat-sangat menyesalkan lahirnya SK itu, karena menjadi torehan noda hitam di awal pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Karenanya saya mewakili peserta muktamar meminta Presiden Jokowi mencabut segera SK itu," kata SDA dalam pidato pembukaan Muktamar VIII PPP di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Dia berujar, niat partainya mendorong terjadinya islah atau perdamaian di tingkat nasional pasca-pilpres dinodai dengan terbitnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya.

"Terbitnya SK itu adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik yang di dalamnya mengatur bahwa permasalahan partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai," ujar Ketua Umum PPP yang dilengserkan Romahurmuziy itu.

Penerbitan SK juga dipandang SDA telah melanggar keputusan yang ditetapkan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM yang menjadi dasar pelaksanaan muktamar di Jakarta.

"Penerbitan SK yang terjadi sehari setelah Menkum HAM dilantik patut diduga merupakan intervensi yang menggabungkan kepentingan politik dengan persoalan negara," tandas SDA.

Menkum HAM Yassona H Laoly telah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang menetapkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.

Pengesahan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.

Karena itu, kata Yasonna, rencana Muktamar oleh SDA pada 30 Oktober tidak sah atau cacat secara hukum.

"Secara yuridis formal tidak (tidak sah). Dengan demikian, sesuai UU Parpol yang diputuskan Menkum HAM (Muktamar Surabaya sah). Kan sama saja dengan PKB dulu (Kubu Gus Dur dan Muhaimin Iskandar)," ujar Yasonna di Jakarta, Selasa 28 Oktober 2014. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya