Liputan6.com, Jakarta - Suryadharma Ali (SDA) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.
"Kita sangat-sangat menyesalkan lahirnya SK itu, karena menjadi torehan noda hitam di awal pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Karenanya saya mewakili peserta muktamar meminta Presiden Jokowi mencabut segera SK itu," kata SDA dalam pidato pembukaan Muktamar VIII PPP di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Dia berujar, niat partainya mendorong terjadinya islah atau perdamaian di tingkat nasional pasca-pilpres dinodai dengan terbitnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya.
"Terbitnya SK itu adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik yang di dalamnya mengatur bahwa permasalahan partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai," ujar Ketua Umum PPP yang dilengserkan Romahurmuziy itu.
Penerbitan SK juga dipandang SDA telah melanggar keputusan yang ditetapkan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM yang menjadi dasar pelaksanaan muktamar di Jakarta.
"Penerbitan SK yang terjadi sehari setelah Menkum HAM dilantik patut diduga merupakan intervensi yang menggabungkan kepentingan politik dengan persoalan negara," tandas SDA.
Menkum HAM Yassona H Laoly telah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang menetapkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.
Pengesahan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
Karena itu, kata Yasonna, rencana Muktamar oleh SDA pada 30 Oktober tidak sah atau cacat secara hukum.
"Secara yuridis formal tidak (tidak sah). Dengan demikian, sesuai UU Parpol yang diputuskan Menkum HAM (Muktamar Surabaya sah). Kan sama saja dengan PKB dulu (Kubu Gus Dur dan Muhaimin Iskandar)," ujar Yasonna di Jakarta, Selasa 28 Oktober 2014. (Yus)
SDA Minta Presiden Jokowi Cabut SK Pengesahan PPP Romi
SDA meminta Presiden Jokowi mencabut SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.
diperbarui 30 Okt 2014, 17:53 WIBDiterbitkan 30 Okt 2014, 17:53 WIB
SDA menyerahkan tiket menuju RI - 1 dalam acara rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Januari 2014. (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kena Ospek, Gunawan 'Sadbor' Joget dalam Penjara
Potret Kedekatan Ricky Harun dan Inara Rusli di Turnamen Panahan, Jadi Sorotan
Cara Mengobati Bengkak Akibat Benturan: Panduan Lengkap
PIC adalah Penanggung Jawab Utama: Tugas, Tanggung Jawab dan Skill yang Dibutuhkan
Cara Menghilangkan Tinta di Baju: 8 Metode Ampuh dan Praktis
Pedoman Peringatan Hari Pahlawan 2024, Simak Panduan Lengkap Pelaksanaan dan Makna Peringatan
Tata Cara Sholat Tahajud agar Keinginan Terkabul: Panduan Lengkap
Cara Mencangkok Tanaman: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal
Cara Mendapat Uang dari TikTok: 21 Metode Terbukti untuk Menghasilkan Pendapatan
Laba Merosot 78,55% hingga September 2024, Intip Rekomendasi Saham INCO
Cara Buat Cimol yang Gurih dan Renyah: Panduan Lengkap hingga Varian yang Lezat
Cara Memasak Daging Sapi agar Empuk dan Lezat