Pramono: Bagi yang Punya Mobil Tidak Mau Bayar Pajak, Saya Akan Kejar

Pramono menjelaskan bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor rerata merupakan pemilik mobil yang mempunyai kendaraan kedua dan ketiga sehingga tidak layak mendapatkan bantuan.

oleh Tim News Diperbarui 28 Apr 2025, 04:30 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2025, 04:30 WIB
Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung bicara soal berbagai macam tantangan perkotaan yang akan selalu berkaitan dengan bencana banjir d Jakarta.
Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung bicara soal berbagai macam tantangan perkotaan yang akan selalu berkaitan dengan bencana banjir d Jakarta. (Liputan6.com/Arviola Marchsyalina Syurgandari)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan akan mengejar penunggak pajak karena sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.

"Sudah mendapatkan fasilitas. Sudah mendapatkan kemudahan masa' tidak mau bayar pajak," kata Pramono di Jakarta, Minggu, saat menghadiri Halal Bihalal PWNU DKI Jakarta., dikutip dari Antara, Minggu (27/4/2025).

Menurut dia, tugas pemerintah, yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu seperti pemutihan ijazah bukan pemutihan pajak kendaraan.

Pramono menjelaskan bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor rerata merupakan pemilik mobil yang mempunyai kendaraan kedua dan ketiga sehingga tidak layak mendapatkan bantuan.

Untuk itu, ia akan mengejar pengemplang pajak kendaraan bermotor, selain karena tidak layak dibantu juga sudah menikmati fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

"Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak, saya tidak akan putihkan saya akan kejar dia," ujarnya.

Pajak BBM di Jakarta 5 Persen

SPBU.
Ilustrasi SPBU. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).

Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta.

"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono.

Infografis

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya