Raden Nuh Triomacan2000 Merasa Dijebak Abdul Satar

Pemilik dan pengelola akun Twitter Triomacan2000 @TM2000Back Raden Nuh menolak disebut telah memeras rekan kerjanya sendiri, Abdul Satar.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Nov 2014, 14:06 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2014, 14:06 WIB
@Triomacan2000
Dua dari tiga admin twitter @TrioMacan2000, Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra berteriak saat mengikuti rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik dan pengelola akun Twitter Triomacan2000 @TM2000Back Raden Nuh menolak disebut telah memeras rekan kerjanya sendiri, Abdul Satar. Raden Nuh menyebut dirinya telah dijebak.

"Bang Raden juga merasa dijebak dalam kasus ini. Iya dijebak oleh Abdul Satar. Karena kan laporannya 310, 311 pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, tapi sama pihak kepolisian direntetin ke mana-mana. Ada TPPU (pencucian uang), pemerasan," kata kuasa hukum Raden Nuh, Maulana Eryanda saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Dalam laporan yang dilayangkan Abdul Satar tertera tuduhan kepada Raden Nuh adalah Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Satar juga menyertakan beberapa alat bukti seperti print out BBM (Blakcberry Messenger).

"Seharusnya sesuai dengan koridornya saja dulu, betul tidak nih Bang Raden mencemarkan nama Satar dan Trenggono. Pencemaran nama baiknnya ada nggak? Sudah gitu perbuatan tidak menyenangkannya?" heran Maulana.

Dia juga menjelaskan, uang Rp 385 juta yang diminta Raden Nuh kepada Satar bukan pemerasan. Melainkan penagihan janji untuk membayar gaji karyawan asatunews.com, perusahan yang mereka bentuk.

"Kalau masalah Rp 300 juta dia bukan meminta tapi menagih utang. Utang Satar dan Trenggono untuk membiayai asatunews. Dia menagih mana untuk pembiayaan karyawan. Bukan pemarasan," tutup Maulana.

Sebelumnya, SebelumnyaPolda Metro Jaya telah menahan pengelola akun TrioMacan2000 Edi Syahputra dan Raden Nuh serta Harry Koes. Mereka ditahan terkait dugaan pemerasan kepada salah satu pejabat PT Telkom, AP.

Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan susulan terkait pemerasan yang diduga dilakukan oleh Edi Syahputra dan Raden Nuh. "Cukup banyak, ratusan juta rupiah. Ini kita dalami terus," ucap Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto.

Raden Nuh diduga tidak bergerak sendirian dan memiliki jaringan cukup banyak. Berdasarkan surat laporan yang diperoleh Liputan6.com bernomor LP/3931/X/2014/PMJ/ Dit. Reskrimsus tanggal 29 Oktober 2014, pelapor berinisial AS melaporkan Raden Nuh dan kawan-kawan soal tindak pidana pemerasan dengan kerugian Rp 358.000.000.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya