Liputan6.com, Jakarta - Ayahanda mendiang Ade Sara Angelina, Suroto mengaku lega dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa pembunuh putri semata wayangnya, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani Anggraini. Keduanya dituntut Jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Kalau dibilang puas juga, anak saya tetap tidak bisa kembali, yang bisa membuat saya lega setidaknya hukum masih bisa ditegakan," kata Suroto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
Suroto bersama istrinya Elisabeth menyatakan, akan terus mengawal sepanjang persidangan kasus pembunuhan anaknya. Meski ia bersama istrinya harus izin dari tempat mereka bekerja.
"Kami akan terus ikuti sidang sampai adanya keputusan dari hakim," tambah dia.
Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani Anggraini penjara seumur hidup.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Toton Rasyid mengatakan Hafitd dan Assyifa terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Tak hanya itu, Jaksa Toton juga menyebut Hafitd juga melakukan tindakan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan secara sah tindakan pembunuhan secara berencana," kata Toton saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Assyifa langsung histeris. Dia terus menangis dan tak kuat beranjak dari kursi pesakitan ruang sidang PN Jakarta Pusat. Sang ibu yang mengenakan busana hitam dan cadar serta jilbab berwarna hitam terlihat berupaya menenangkan Assyifa.
Sementara Hafitd terdiam saat mendengar tuntutan dari Jaksa. Hafitd hanya terlihat tertunduk malu ketika dakwaan usai dibacakan. Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan terpisah. (Rmn)
Ayah Ade Sara Lega Pembunuh Putrinya Dituntut Seumur Hidup
Kedua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina yaitu Hafitd dan Assyifa dituntut Jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Diperbarui 04 Nov 2014, 21:01 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 21:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret 6 Anak Artis Berhijab Saat Remaja, Jadi Inspirasi
Mengenang Sejarah Jelang Duel di Piala Asia U-17 2025, Gawang Timnas Indonesia U-17 Dijebol Bintang Terbesar Korea Selatan
Cara Bangkitkan Semangat Kerja Usai Libur Panjang
Tidak Mudik Lebaran, Penjual Kelapa Parut di Gorontalo Raup Untung Besar
Dasco DPR soal Tarif Dagang AS: Kita Harus Melaksanakan Diplomasi Perdagangan dengan Baik
Zara Putri Ridwan Kamil Ternyata Lebaran di Inggris Ketimbang Mudik, Bantu Masak Bacang
6 Fakta Menarik Masjid Agung Sang Cipta Rasa yang Dibangun Sunan Gunung Jati
Kenali Manfaat Kumis Kucing: Herbal Alami untuk Menurunkan Kolesterol, Gula Darah, dan Penyakit Ginjal
350 Ucapan Lebaran Nyeleneh yang Bikin Ngakak
350 Kata-Kata Sedih Lebaran Tanpa Ayah yang Menyentuh Hati
350 Jawaban untuk Ucapan Lebaran yang Menyentuh Hati
Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Km 44 sampai dengan Km 46 Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak