Ayah Ade Sara Lega Pembunuh Putrinya Dituntut Seumur Hidup

Kedua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina yaitu Hafitd dan Assyifa dituntut Jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Nov 2014, 21:01 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2014, 21:01 WIB
Orangtua Ade Sara Angelina
Orangtua Ade Sara Angelina

Liputan6.com, Jakarta - Ayahanda mendiang Ade Sara Angelina, Suroto mengaku lega dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa pembunuh putri semata wayangnya, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani Anggraini. Keduanya dituntut Jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Kalau dibilang puas juga, anak saya tetap tidak bisa kembali, yang bisa membuat saya lega setidaknya hukum masih bisa ditegakan," kata Suroto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

Suroto bersama istrinya Elisabeth menyatakan, akan terus mengawal sepanjang persidangan kasus pembunuhan anaknya. Meski ia bersama istrinya harus izin dari tempat mereka bekerja.

"Kami akan terus ikuti sidang sampai adanya keputusan dari hakim," tambah dia.

Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani Anggraini penjara seumur hidup.

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Toton Rasyid mengatakan Hafitd dan Assyifa terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.

Tak hanya itu, Jaksa Toton juga menyebut Hafitd juga melakukan tindakan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan secara sah tindakan pembunuhan secara berencana," kata Toton saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Assyifa langsung histeris. Dia terus menangis dan tak kuat beranjak dari kursi pesakitan ruang sidang PN Jakarta Pusat. Sang ibu yang mengenakan busana hitam dan cadar serta jilbab berwarna hitam terlihat berupaya menenangkan Assyifa.

Sementara Hafitd terdiam saat mendengar tuntutan dari Jaksa. Hafitd hanya terlihat tertunduk malu ketika dakwaan usai dibacakan. Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan terpisah. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya