Hafitd Pembunuh Ade Sara Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jaksa tidak menimbang adanya hal-hal yang meringankan dari terdakwa pembunuh Ade Sara selama menjalani sidang hingga pembacaan tuntutan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Nov 2014, 18:44 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2014, 18:44 WIB
Ahmad Imam Al Hafitd
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd (Liputan6.com/ Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Toton Rasyid mengatakan, Hafitd terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.

Jaksa Toton juga menyebut Hafitd melakukan tindakan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bahwa terdakwa telah terbukti telah melakukan secara sah melakukan tindakan pembunuhan secara berencana," kata Toton saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

Dalam pembacaan tuntutan ini, Toton juga menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa. Hafitd telah secara sengaja menghilangkan nyawa korbannya. Selain itu, Jaksa juga menilai perbuatan Hafitd juga menyebabkan putusnya keturunan dari pasangan Elisabeth Diana dan Suroto yang merupakan kedua orangtua Ade Sara.

"Perbuatan Hafitd menimbulkan penderitaan yang mendalam. Perbuatan Hafitd dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan. Selama persidangan terdakwa juga kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit," sambung Toton.

Atas perbuatan Hafitd itu, jaksa tidak menimbang adanya hal-hal yang meringankan dari terdakwa selama menjalani sidang hingga pembacaan tuntutan. "Tidak ada hal-hal yang meringankan," lanjut dia.

Jaksa juga meminta seluruh barang bukti pembunuhan seperti mobil KIA Visto yang digunakan oleh Hafitd saat melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara disita oleh negara. "Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," tandas Jaksa Toton.

Tak ada sepatah kata pun dari Hafitd saat mendengar tuntutan dari Jaksa. Hafitd hanya terlihat tertunduk ketika dakwaan usai dibacakan.

Hapsoro, hakim yang memimpin jalannya sidang meminta kepada Hafitd untuk mengajukan nota pembelaannya pada sidang selanjutnya dengan beragendakan pembelaan dari terdakwa.

"Jaksa menuntut saudara seumur hidup. Terhadap tuntutan ini saudara dapat membuat nota pembelaan," ucap Hapsoro seraya mengetuk palu sidang.

Atas tuntutan Jaksa ini, sidang selanjutnya atas kasus pembunuhan Ade Sara kembali akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 11 November 2014 pekan depan. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya