Liputan6.com, Jakarta - Konflik antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR telah mereda. Kedua kubu juga sepakat merevisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Namun, revisi UU MD3 tersebut dianggap hanya sebagai kepentingan KMP, KIH, dan pemerintah.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi I DPD RI Benny Ramdhani. Menurut dia, dalam pembahasan revisi UU MD3 itu DPD tidak diikutsertakan dan penggodokan tanpa melalui mekanisme Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Konflik KMP dan KIH tidak masuk keadaan luar biasa yang disebut berakibat masif pada kondisi sosial masyarakat," kata Benny dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (23/11/2014).
Menurut Benny, tidak dilibatkannya DPD dalam pembahasan revisi undang-undang oleh DPR dan pemerintah merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Padahal, pembahasan UU dengan mengikutsertakan DPD telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan Pasal 2D Undang-Undang Dasar 1945 terkait Permohonan Pengujian Undang-undang.
"Kalau perintah MK tidak dilaksanakan, maka semua produk cacat hukum," ucap Benny.
Revisi UU MD3 saat ini akan memasuki tahap pembentukan Panitia Kerja (Panja). DPR pun menargetkan revisi tersebut rampung sebelum masa reses 5 Desember 2014 mendatang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pemerintah setuju usulan DPR yang ingin merevisi UU MD3 dibahas di luar Prolegnas. Hal ini perlu dilakukan agar proses revisi dilakukan lebih cepat.
"Pada prinsipnya kami atas nama pemerintah sangat mendukung usulan DPR atas perubahan UU 17/2014 tentang MD3," kata Yasonna saat rapat konsultasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 20 November silam. (Yus)
DPD Anggap Revisi UU MD3 Hanya Kepentingan KMP dan KIH
Tak dilibatkannya DPD dalam pembahasan revisi UU oleh DPR dan pemerintah dianggap pula sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
diperbarui 23 Nov 2014, 16:03 WIBDiterbitkan 23 Nov 2014, 16:03 WIB
Suasana Rapat Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Komite I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jakarta Diguyur Hujan, Bangunan 2 Lantai di Duren Sawit Jaktim Ambruk
Jejak Persahabatan 2 Negara dan Komitmen Hijau Toyota di Taman Sakura Tawangmangu
Apa Itu Star Syndrome: Memahami Fenomena Merasa Diri Paling Sempurna
Kuning Telur vs. Gorengan, Mana yang Lebih Mematikan bagi Pasien Kolesterol Tinggi? Ini Kata Ahli Gizi
Diramal Makin Cuan, Investor Asing Tambah Kepemilikan Saham NEST hingga 5%
3 Resep Ikan Tim Kuah Jahe yang Dimakan untuk Bawa Hoki Saat Imlek
Prabowo Tunjuk Menhan Jadi Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Pemain Sudah Mau, Manchester United Dapat Rintangan Lain untuk Resmikan Transfer Pertama Amorim
Orang Terkaya di Dunia Kehilangan Kekayaan Rp 1.752 Triliun Gara-Gara DeepSeek
Penjualan NFT Naik 5 Persen di Awal Tahun 2025
Libur Panjang Menelusuri Eksotisme Keindahan Pulau Buru Maluku
29 Januari 1996: Prancis Hentikan Aktivitas Uji Coba Nuklir