Fraksi Gerindra Harap Revisi UU MD3 Segera Selesai

Revisi UU MD3 ini butuh segera direvisi lantaran banyaknya pekerjaan anggota dewan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Nov 2014, 16:12 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2014, 16:12 WIB
martin hutabarat-Gerindra
Usulan pemberatan hukuman penyerangan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra berharap badan legislasi (Baleg) DPR segera menyelesaikan persiapan revisi undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Hal itu mengingat banyaknya pekerjaan DPR yang tertunda hingga saat ini.

"Kita di Baleg sepakati agar supaya cepat dan perdamaian ini sekaligus dapat dioperasionalkan," kata Anggota Fraksi Gerindra Martin Hutabarat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, pihaknya sepakat revisi UU tersebut agar kisruh DPR segera selesai dan anggota dewan dapat segera bekerja.

"Maka MD3 sepakat pada pasal yang disepakati. Pasal yang bisa nambah jumlah pimpinan, pasal 74 dan pasal 98 (UU 17/2014 MD3)," tandas Martin.

Revisi UU MD3 saat ini akan memasuki tahap pembentukan panitia kerja (Panja). DPR pun menargetkan revisi tersebut rampung sebelum masa reses 5 Desember 2014 mendatang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pemerintah setuju usulan DPR yang ingin merevisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3 dibahas di luar program legislasi nasional (Prolegnas). Hal ini perlu dilakukan agar proses revisi dilakukan lebih cepat.

"Pada prinsipnya kami atas nama pemerintah sangat mendukung usulan DPR atas perubahan UU 17/2014 tentang MD3," kata Yasonna saat rapat konsultasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 20 November kemarin. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya