Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM)Â Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah setuju usulan DPR yang ingin agar revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3, dibahas di luar program legislasi nasional (Prolegnas). Hal ini perlu dilakukan agar proses revisi dilakukan lebih cepat.
"Pada prinsipnya kami atas nama pemerintah sangat mendukung usulan DPR atas perubahan UU 17/2014 tentang MD3," kata Yasonna saat rapat konsultasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014).
Menurut Yasonna, pembahasan di luar Prolegnas dimungkinkan berdasarkan Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pengajuan pembahasan revisi UU MD3 dapat dilakukan di luar prolegnas untuk mengatasi keadaan tertentu," ujar dia.
Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa sebelumnya mengusulkan, revisi UU MD3 dibahas di luar prolegnas. Sehingga, pembahasan tersebut dapat rampung sebelum preses DPR mulai bekerja dengan UU MD3 dan tatib atau tata tertib yang baru pada Januari 2015 mendatang.
"Nanti akan disahkan 5 Desember, berbarengan penutupan masa sidang pertama. Jadi masa sidang selesai diketuk bersama tatib," tandas Saan.
Juru Runding Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung mengatakan, revisi UU MD3 telah disepakati dengan Koaisi Merah Putih dapat terselesaikan awal Desember 2014. Perubahan ini pun akan dimasukkan melalui Baleg DPR.
"Waktu penyelesaian sebelum 5 Desember karena itu batas reses kita (DPR). Prosesnya melalui Badan Legislasi. Kemudian setelah badan legislatif terbentuk akan ada Prolegnas, saya optimis sebelum 5 Desember akan ada UU MD3 yang baru," tandas Pramono. (Rmn/Sss)
Sikap Menkum HAM Soal Revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan di luar Prolegnas berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU 12/2011.
diperbarui 20 Nov 2014, 19:00 WIBDiterbitkan 20 Nov 2014, 19:00 WIB
Menteri Yasonna Hamonangan Laoly saat Rapat Kerja dengan Komite I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara
KAI Daop 9 Jember Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ganggu Operasional Kereta Api
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama