Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM)Â Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah setuju usulan DPR yang ingin agar revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3, dibahas di luar program legislasi nasional (Prolegnas). Hal ini perlu dilakukan agar proses revisi dilakukan lebih cepat.
"Pada prinsipnya kami atas nama pemerintah sangat mendukung usulan DPR atas perubahan UU 17/2014 tentang MD3," kata Yasonna saat rapat konsultasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014).
Menurut Yasonna, pembahasan di luar Prolegnas dimungkinkan berdasarkan Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pengajuan pembahasan revisi UU MD3 dapat dilakukan di luar prolegnas untuk mengatasi keadaan tertentu," ujar dia.
Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa sebelumnya mengusulkan, revisi UU MD3 dibahas di luar prolegnas. Sehingga, pembahasan tersebut dapat rampung sebelum preses DPR mulai bekerja dengan UU MD3 dan tatib atau tata tertib yang baru pada Januari 2015 mendatang.
"Nanti akan disahkan 5 Desember, berbarengan penutupan masa sidang pertama. Jadi masa sidang selesai diketuk bersama tatib," tandas Saan.
Juru Runding Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung mengatakan, revisi UU MD3 telah disepakati dengan Koaisi Merah Putih dapat terselesaikan awal Desember 2014. Perubahan ini pun akan dimasukkan melalui Baleg DPR.
"Waktu penyelesaian sebelum 5 Desember karena itu batas reses kita (DPR). Prosesnya melalui Badan Legislasi. Kemudian setelah badan legislatif terbentuk akan ada Prolegnas, saya optimis sebelum 5 Desember akan ada UU MD3 yang baru," tandas Pramono. (Rmn/Sss)
Sikap Menkum HAM Soal Revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan di luar Prolegnas berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU 12/2011.
Diperbarui 20 Nov 2014, 19:00 WIBDiterbitkan 20 Nov 2014, 19:00 WIB
Menteri Yasonna Hamonangan Laoly saat Rapat Kerja dengan Komite I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
18 RT di Jakarta Terendam Banjir, Ini Lokasinya
7 Minuman Buka Puasa yang Segar dan Sehat, Tak Perlu Gula Tambahan
Penting, Ini Cara Ustadz Adi Hidayat Memaknai Kegagalan
Arti Passion: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Kehidupan
VIDEO: Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem di Cilegon
Ketua Komisi X DPR Desak UI Segera Umumkan Sikap Resmi Terkait Polemik Gelar Doktor Bahlil
Puasa Ramadan: Bukan Sekadar Ibadah, tapi Jaga Kesehatan Tubuh
VIDEO: Karyawan Dealer di Tulungagung Curi 8 Mobil untuk Bayar Utang
Teknologi Bioflok, Cara Kilang Pertamina Dukung Astacita Swasembada Pangan
Memahami Arti Destinasi: Panduan Lengkap untuk Perjalanan Impian Anda
Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan, Adab, serta Keutamaannya
Blak-blakan, BEI Beberkan Efek Signifikan Transaksi Emiten BUMN Naungan Danantara