Sikap Menkum HAM Soal Revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD

Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan di luar Prolegnas berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU 12/2011.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Nov 2014, 19:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 19:00 WIB
Gaya Menteri Yasonna Hamonangan Laoly Saat Rapat dengan DPD
Menteri Yasonna Hamonangan Laoly saat Rapat Kerja dengan Komite I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah setuju usulan DPR yang ingin agar revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3, dibahas di luar program legislasi nasional (Prolegnas). Hal ini perlu dilakukan agar proses revisi dilakukan lebih cepat.

"Pada prinsipnya kami atas nama pemerintah sangat mendukung usulan DPR atas perubahan UU 17/2014 tentang MD3," kata Yasonna saat rapat konsultasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014).

Menurut Yasonna, pembahasan di luar Prolegnas dimungkinkan berdasarkan Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Pengajuan pembahasan revisi UU MD3 dapat dilakukan di luar prolegnas untuk mengatasi keadaan tertentu," ujar dia.

Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa sebelumnya mengusulkan, revisi UU MD3 dibahas di luar prolegnas. Sehingga, pembahasan tersebut dapat rampung sebelum preses DPR mulai bekerja dengan UU MD3 dan tatib atau tata tertib yang baru pada Januari 2015 mendatang.

"Nanti akan disahkan 5 Desember, berbarengan penutupan masa sidang pertama. Jadi masa sidang selesai diketuk bersama tatib," tandas Saan.

Juru Runding Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung mengatakan, revisi UU MD3 telah disepakati dengan Koaisi Merah Putih dapat terselesaikan awal Desember 2014. Perubahan ini pun akan dimasukkan melalui Baleg DPR.

"Waktu penyelesaian sebelum 5 Desember karena itu batas reses kita (DPR). Prosesnya melalui Badan Legislasi. Kemudian setelah badan legislatif terbentuk akan ada Prolegnas, saya optimis sebelum 5 Desember akan ada UU MD3 yang baru," tandas Pramono. (Rmn/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya