Liputan6.com, Jakarta - Assyifa Ramadhani atau Syifa, terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto hanya bisa menunduk dan mendengar jawaban pleidoi atau replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Adjie Susanto.
Syifa tak bisa berbuat apa-apa selain mendengarkan apa yang disampaikan jaksa. Apalagi, semua pleidoi yang disampaikan dibantah jaksa dalam replik.
Jaksa Adjie membeberkan, beberapa poin yang menjadi dasar pembelaan kuasa hukum terhadap Syifa. Di antaranya, menilai Syifa sebagai anak tidak bisa mengendalikan diri dan tidak ada saksi yang melihat perbuatan Syifa kecuali saksi dari terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd.
Dalam replik yang dibacakan, seluruh pembelaan itu dibantah Jaksa Adjie. Mulai poin anak hingga fakta hukum. Menurut Adjie, kuasa hukum Syifa tidak paham makna anak dalam hukum. Padahal, Syifa jelas sudah masuk kategori dewasa.
"Patut menjadi pertanyaan bagaimana kerangka berpikir penasihat hukum tetap menyelundupkan pengertian anak. Pengertian anak adalah yang telah berusia 12-18 tahun. Sedangkan 18 tahun sudah dianggap dewasa," jelas Adjie, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
Hal ini, kata Adjie, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi. Saat ini, Syifa jelas-jelas sudah berusia 18 tahun dan sudah dianggap dewasa. Tapi tetap saja, kuasa hukum menyebut kliennya sebagai anak.
"Ini menjadi bertolak belakang, padahal terdakwa baru saja menginjak dewasa. Meski kuasa hukum menyebut masih anak dan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan," kata dia.
Advertisement
Pembunuhan Berencana
Dalam pleidoi juga disebutkan, tidak ada saksi yang menyebutkan pembunuhan itu berencana. Padahal, kata Adjie, nyatanya Hafitd sebagai orang yang ikut serta dalam pembunuhan, sudah menyatakan secara gamblang apa saja yang diperbuat Syifa.
"Selain itu, terdakwa dengan jelas sudah menyatakan sangat menyesal melakukan pembunuhan itu dalam persidangan," lanjut Adjie.
Dalam pleidoi, kuasa hukum Syifa justru menuding Hafitd sebagai 'saksi mahkota' yang hanya mementingkan dirinya sendiri. Sehingga kesaksiannya cenderung meringankan Hafitd sendiri dan memberatkan Syifa. Hal ini juga mendapat bantahan tegas dari jaksa Adjie.
"Saksi mahkota memang tidak dikenal dalam KUHAP. Tapi, saksi mahkota hanya sebutan bagi terdakwa lainnya yang melakukan tindakan pidana bersama-sama. Hal itu telah mematahkan dalil tidak ada 1 orang pun yang melihat Syifa. Saksi ini menjadi petunjuk yang sempurna," tandas Adjie.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 2 Desember 2014. Syifa dan kuasa hukumnya akan membacakan duplik atau jawaban atas replik yang dibacakan jaksa.
Ade Sara dibunuh mantan kekasihnya Hafitd dan sahabatnya Assyifa pada Maret 2014. Pembunuhan Ade Sara dilakukan di dalam mobil Hafitd setelah sempat diajak berjalan-jalan ke beberapa tempat.
Ade Sara disetrum, disumpal kertas koran dan tisu, lehernya dijerat tali tas. Mayat Ade Sara lalu dibuang di pinggir tol JORR kawasan Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Polisi kemudian membekuk kedua terdakwa di lokasi berbeda. (Rmn/Mvi)