Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuh Ade Sara Sebut Jaksa Kebingungan

Terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd menjalani sidang pembacaan jawaban atas tanggapan jaksa atau duplik.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Nov 2014, 17:47 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2014, 17:47 WIB
 Ekspresi Pembunuh Ade Sara Saat Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ahmad Imam Al Hafitd saat menghadiri sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa, Pengadilan Negeri, Jakpus, Selasa (4/11/2014).(Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto hampir memasuki babak akhir. Terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd menjalani sidang pembacaan jawaban atas tanggapan jaksa atau duplik.

Duplik Hafitd dibacakan kuasa hukumnya, Hendrayanto. Dalam duplik itu, Hendrayanto tidak mau mengomentari banyak isi replik jaksa. Hanya saja, dia menilai dalam repliknya, jaksa kebingungan menentukan dakwaan hingga tuntutan.

"Sangat jelas penuntut umum kebingungan. Seyogianya, penuntut umum sejak dakwaan, keterangan saksi-saksi, serat surat menunjukan penyesuaian petunjuk hingga merumuskan Pasal 340 KUHP. Sedangkan dalam persidangan penuntut umum hanya mempertontonkan tuntutan yang sangat luar biasa," kata Hendrayanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).

Selain itu, Hendrayanto menyebut jaksa terlalu memaksakan tuntutan bagi terdakwa. Menurut dia, jawaban jaksa sangat jauh dari kenyataan.

"Bila dikaji lebih jauh dengan jawaban jaksa, semakin terlihat jelas api jauh dari panggang yang mana pasal yang dipaksakan dengan rumusan pasal yang tidak menggambarkan dalam rumusan Pasal 340 KUHP," tambah dia.

Hendrayanto menilai, jaksa tidak mengerti fakta tidak menyangkalnya terdakwa atas kesalahan yang dibuat. "Jaksa ibaratnya lain yang ditanya semaunya memberikan jawaban bahkan mencari-cari jawaban hal yang bukan dipertanyakan."

Hendrayanto juga mengaku tidak memahami replik jaksa. Jaksa dinilai tidak memiliki alasan kuat untuk menerapkan Pasal 340 KUHP terhadap terdakwa.

"Dalam replik jaksa banyak memaparkan teori dan kutipan tapi sayang bukan untuk persidangan ini melainkan mata kuliah fakultas hukum yang jauh dari pokok perkara persidangan," kata Hendrayanto.

Hendra mengatakan, dirinya tidak mau menyampaikan banyak hal dalam duplik kali ini. Sebab, menurut dia, replik yang dibacakan jaksa tidak ada yang berbeda dengan tuntutan yang juga sudah dijawab dalam pledoi.

"Bagian-bagian lain dari jawaban jaksa tidak perlu kami tanggapi karena sudah kami paparkan secara mendalam dalam pledoi," tutup Dia.

Berbeda dengan pembacaan pledoi, Hafitd tidak mengungkapkan apa pun dalam duplik. Meskipun sudah diberi kesempatan oleh majelis hakim. Hafitd lebih memilih mendengarkan apa yang disampaikan kuasa hukum dalam sidang.

Selama persidangan, Hafitd tampak hanya tertunduk saat kuasa hukum membacakan duplik. Sidang kali ini, Hafitd tidak ditemani siapa pun, termasuk sang ibunda yang kerap menemani dalam sidang.

Ketua Majelis Hakim Absoro mengatakan, agenda sidang hanya tinggal mendengarkan putusan. Sidang putusan akan digelar 9 Desember 2014.

"Jadi sudah dengar ya. Agendanya tinggal pembacaan putusan. Sidang 2 minggu lagi tanggal 9 Desember ya," ujar Absoro.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya