Syifa Pembunuh Ade Sara Ingin Berangkatkan Orangtua Naik Haji

Assyifa Ramadhani Anggraini dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Nov 2014, 18:57 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2014, 18:57 WIB
Assyifa Ramadhani
Assyifa Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Liputan6.com/ Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Assyifa Ramadhani Anggraini, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto berjanji memberangkatkan haji kedua orangtuanya. Namun janji itu bakal sulit terlaksana, sebab perempuan berusia 19 tahun itu kini menghadapi proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan.

Hal itu diucapkannya dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).

"Syifa ingin menepati janji kepada orangtua Syifa untuk membiayai beliau berangkat haji. Syifa juga ingin menepati janji Syifa kepada saudari-saudari Syida untuk menjadi orang sukses," kata Syifa.

Tak hanya itu, dalam pleidoinya ia juga berharap dapat meneruskan pendidikannya hingga selesai. Keinginan itu, ingin ia tepati sebagai tanda balas budi untuk membahagiakan orangtua.

"Syifa mempunyai harapan, dan sangat ingin meneruskan pendidikan untuk mewujudkan semua cita-cita untuk membahagiakan kedua orangtua Syifa, keluarga Syifa dan orang-orang sekitar Syifa," ucap dia.

Assyifa Ramadhani Anggraini dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan tuntutan Selasa 4 November 2014, Jaksa Toton Rasyid mengatakan, terdakwa Assyifah terbukti dan secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keterlibatan dalam Perbuatan Pidana.

Tak hanya itu, jaksa Toton juga menyebut terdakwa Ahmad Imam al-Hafitd juga melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa juga dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan," ucap Toton membacakan dakwaan Asyyifa. (Mvi/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya