Liputan6.com, Jakarta - Assyifa Ramadhani Anggraini, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto berjanji memberangkatkan haji kedua orangtuanya. Namun janji itu bakal sulit terlaksana, sebab perempuan berusia 19 tahun itu kini menghadapi proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan.
Hal itu diucapkannya dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)Â di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).
"Syifa ingin menepati janji kepada orangtua Syifa untuk membiayai beliau berangkat haji. Syifa juga ingin menepati janji Syifa kepada saudari-saudari Syida untuk menjadi orang sukses," kata Syifa.
Tak hanya itu, dalam pleidoinya ia juga berharap dapat meneruskan pendidikannya hingga selesai. Keinginan itu, ingin ia tepati sebagai tanda balas budi untuk membahagiakan orangtua.
"Syifa mempunyai harapan, dan sangat ingin meneruskan pendidikan untuk mewujudkan semua cita-cita untuk membahagiakan kedua orangtua Syifa, keluarga Syifa dan orang-orang sekitar Syifa," ucap dia.
Assyifa Ramadhani Anggraini dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan tuntutan Selasa 4 November 2014, Jaksa Toton Rasyid mengatakan, terdakwa Assyifah terbukti dan secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keterlibatan dalam Perbuatan Pidana.
Tak hanya itu, jaksa Toton juga menyebut terdakwa Ahmad Imam al-Hafitd juga melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa juga dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan," ucap Toton membacakan dakwaan Asyyifa. (Mvi/Ans)
Syifa Pembunuh Ade Sara Ingin Berangkatkan Orangtua Naik Haji
Assyifa Ramadhani Anggraini dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
diperbarui 18 Nov 2014, 18:57 WIBDiterbitkan 18 Nov 2014, 18:57 WIB
Assyifa Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Liputan6.com/ Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
Jerman Alami Peningkatan Kasus Campak dan Hepatitis B
Cara Mengatasi Vertigo Tanpa Obat: Panduan Lengkap
Gratis, Indonesia Game Festival 2024 Bakal Hadirkan Beragam Agenda Seru
5 Fakta Firli Bahuri Batal Penuhi Panggilan Pemeriksaan terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Polda Banten Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Pasca-Pilkada
Rendang Lokan, Kuliner Khas Pesisir Selatan yang Unik dan Lezat Bergizi
Gelar Latihan Perdana, Timnas Indonesia Mantapkan Fisik Jelang Piala AFF 2024
VIDEO: 4 Orang Salah TPS, KPU Tangsel Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
PLN Bakal Wujudkan Kapasitas Listrik 100 GW di Era Prabowo, Caranya?
Peneliti Ungkap Ada Lumba-Lumba Paling Kesepian di Dunia, Dia 'Ngobrol' Sendiri
Sara Rahayu Raih Penghargaan Anugerah Dangdut Indonesia 2024, Akui Makin Termotivasi untuk Berkarya
Komite Sastra Dewan Kesenian Jakarta Gelar JILF 2024 Sekaligus Promosikan Keberlanjutan Lingkungan