Liputan6.com, Jakarta - Assyifa Ramadhani Anggraini, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto berjanji memberangkatkan haji kedua orangtuanya. Namun janji itu bakal sulit terlaksana, sebab perempuan berusia 19 tahun itu kini menghadapi proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan.
Hal itu diucapkannya dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)Â di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).
"Syifa ingin menepati janji kepada orangtua Syifa untuk membiayai beliau berangkat haji. Syifa juga ingin menepati janji Syifa kepada saudari-saudari Syida untuk menjadi orang sukses," kata Syifa.
Tak hanya itu, dalam pleidoinya ia juga berharap dapat meneruskan pendidikannya hingga selesai. Keinginan itu, ingin ia tepati sebagai tanda balas budi untuk membahagiakan orangtua.
"Syifa mempunyai harapan, dan sangat ingin meneruskan pendidikan untuk mewujudkan semua cita-cita untuk membahagiakan kedua orangtua Syifa, keluarga Syifa dan orang-orang sekitar Syifa," ucap dia.
Assyifa Ramadhani Anggraini dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan tuntutan Selasa 4 November 2014, Jaksa Toton Rasyid mengatakan, terdakwa Assyifah terbukti dan secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keterlibatan dalam Perbuatan Pidana.
Tak hanya itu, jaksa Toton juga menyebut terdakwa Ahmad Imam al-Hafitd juga melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa juga dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan," ucap Toton membacakan dakwaan Asyyifa. (Mvi/Ans)
Syifa Pembunuh Ade Sara Ingin Berangkatkan Orangtua Naik Haji
Assyifa Ramadhani Anggraini dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
diperbarui 18 Nov 2014, 18:57 WIBDiterbitkan 18 Nov 2014, 18:57 WIB
Assyifa Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Liputan6.com/ Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ditlantas Polda Metro Jaya Beri Sanksi Teguran Keras Petugas Patwal Mobil RI 36 yang Viral
Mengenal 4 Tipe Kepribadian Manusia dan Karakteristiknya, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya
Terpilih Jadi Gubernur, Lalu Iqbal Janji Selesaikan Permasalahan di NTB Termasuk soal DAK Disdikbud
Mimpi Naik Kereta Api Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Reno Siap Ikuti Jejak Sang Ayah Ricardo Salampessy Bela Timnas Indonesia
Shin Tae-yong Makan Malam dengan Verrell Bramasta: Curhat Pasca Putusan PSSI?
Alasan Nonton Dr. Stone Season 4, Anime Sci-Fic yang Tayang di Vidio Setiap Hari Kamis
Gempa Jepang Magnitudo 6,9 Picu Tsunami, Kemlu RI: Belum Ada Laporan WNI Terdampak
Perbedaan Telur Omega dan Telur Biasa: Manakah yang Lebih Baik?
Fungsi Negara: Pengertian, Tujuan, dan Peran Penting dalam Kehidupan Bernegara
Gerindra Bantah Kabar Megawati Telepon Prabowo Terkait Penetapan Tersangka Hasto
Pj Gubernur Jateng Perintahkan Perketat Pengawasan Pergerakan Hewan Ternak