Pemerintah Desak PT Minarak Lunasi Ganti Rugi Korban Lapindo

Presiden Jokowi meminta masalah ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah tuntas pada 2015 oleh PT Minarak Lapindo Jaya.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Des 2014, 21:24 WIB
Diterbitkan 04 Des 2014, 21:24 WIB
Seskab Andi Widjajanto
Seskab Andi Widjajanto. (Antarafoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendesak PT Minarak Lapindo Jaya untuk secepatnya membayarkan Rp 781 miliar ganti rugi kepada warga korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, Presiden meminta masalah ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah tuntas pada 2015.

"Presiden memerintahkan lakukan apa saja yang bisa dilakukan. 8 Tahun sudah warga lapindo menunggu, jangan biarkan mereka menunggu lagi. Apalagi secara perhitungan finansial tidak ada alasan PT Lapindo tidak membayar," kata Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Selain Rp 781 miliar, menurut Seskab, PT Minarak Lapindo Jaya juga masih mempunyai kewajiban membayar utang Rp 500 miliar kepada pengusaha yang terkena dampak bencana tersebut.

"Jadi masih ada utangnya sekitar Rp 1,4 triliun. Itu belum dibayar, itu masih ditunggu‎," ujar Andi seperti dikutip laman setkab.go.id.

Adapun pemerintah sendiri, lanjut Seskab, masih mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 300 miliar. Namun uang tersebut baru bisa dibayarkan bila PT Lapindo juga melakukan hal yang sama. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan dananya sekitar Rp 300 miliar.

"Sekarang kami sedang mencari cara untuk membantu Lapindo supaya juga bisa melaksanakan kewajibannya, misalnya lewat penjualan aset," kata Andi.

Sebelumnya Seskab Andi Wijayanto telah bertemu dengan pimpinan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) guna membahas jumlah utang PT Lapindo dan pemerintah kepada warga yang terkena dampak lumpur. (Ado/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya