Liputan6.com, Bandung - Mantan bupati Indramayu Irianto MS Syarifuddin dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Agung dari kediamannya, Jumat (5/12/2014) subuh.
Pria yang akrab disapa Yance ini dijemput paksa terkait kasus korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Kabupaten Indramayu. Kasus tersebut dinilai telah merugikan negara hingga Rp 42 miliar.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Suparman mengatakan, Yance dijemput dari rumahnya yang tidak jauh dari pendopo Kabupaten Indramayu.
Tim penjemput paksa Yance terdiri dari 10 orang penyidik. Penjemputan paksa dilakukan karena Yance mangkir atau tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik.
"Dijemput jam 3 subuh tadi oleh tim sebanyak 10 orang. Karena Yance tidak memenuhi tiga kali panggilan," kata dia, Jumat (5/12/2014).
Menurut Suparman, saat dijemput politisi Partai Golkar itu tengah bersama istrinya dan bersikap kooperatif. "Kita jelaskan dulu, semua sudah dijelaskan (maksud kedatangan). Dalam jemput paksa juga tidak ada perlawanan, kooperatif," pungkas dia.
Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.
Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara 2 lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas. (Sun)
Mantan Bupati Indramayu Yance Dijemput Paksa Penyidik
Tim penyidik Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan bupati Indramayu Yance pukul 3 subuh.
diperbarui 05 Des 2014, 11:45 WIBDiterbitkan 05 Des 2014, 11:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghadapi Sidang Perceraian: Panduan Lengkap untuk Proses yang Sulit
Air Terjun Sendang Gile, Wisata Alam di Lombok Utara Memikat Pengunjung
Studi Ungkap Tanaman yang Dapat Atasi Limbah Mikroplastik
Masalah Terus Mendera, Sholat Tak Berdampak Positif jika Dilakukan Seperti Ini
Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir