Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan menjemput paksa bekas Bupati Indramayu Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Jemput paksa itu dilakukan bila Yance tak mengindahkan panggilan pemeriksaan jaksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem tahun 2004.
"Yance kita panggil hari ini. Yang bersangkutan sudah tersangka itu. (Datang atau tidak hari ini) Saya belum dapat laporannya," kata Jampidsus R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/9/2014)
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Suyadi mengatakan, tersangka Yance dijadwalkan akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk PLTU I yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 42 miliar. Namun lagi-lagi Yance tak hadir tanpa memberikan alasan jelas kepada jaksa penyidik.
"Hari ini kita panggil yang bersangkutan sudah kita tandatangani. Tapi ada penasihat hukumnya menyampaikan bahwa yang bersangkutan belum bisa datang," ungkap Suyadi.
Untuk itu, kata Suyadi, ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan itu dianggap mangkir. Bila hal itu tetap dilakukan pada panggilan ke-3, tak menutup kemungkinan jaksa melakukan upaya paksa.
"Ini panggilan kedua, bisa dianggap mangkir. (Langkah selanjutnya) kita panggil lagi, (bila tak datang) tunggu tanggal mainnya jaksa penyidik," ungkap dia.
Yance dijadikan tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.
Selain Yance, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas. (Ans)
Kejagung Isyaratkan Jemput Paksa Mantan Bupati Indramayu Yance
Jemput paksa itu dilakukan bila Yance tak mengindahkan panggilan pemeriksaan jaksa penyidik ketiga kalinya.
diperbarui 05 Sep 2014, 21:38 WIBDiterbitkan 05 Sep 2014, 21:38 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Broken Heart: Memahami Sindrom Patah Hati dan Cara Mengatasinya
5 Resep Brownies Kukus Lembut dan Nyoklat, Ada Versi Sehat untuk Diet
Cara Daftar dan Login Aplikasi Satu Sehat, Mudah Dilakukan
Apa Itu MRI: Pemeriksaan Pencitraan Medis Canggih
Buah Kiwi Baik Dikonsumsi Agar Tidur Lebih Nyenyak, Ini Kata Pakar Kesehatan
Polisi Gerebek Kampung Narkoba Beleka Daye, 8 Emak-Emak Ikut Ditangkap
Bagi Virgo dan Sagitarius, Hubungan Apa yang Lebih Cocok untuk Dua Zodiak Ini?
Arti MDPL: Pengertian, Penggunaan, dan Fakta Menarik
7 Dampak Buruk KDRT Bagi Kesehatan Mental, Penting Diketahui
Arti Afiliasi: Panduan Lengkap Memahami Konsep dan Implementasinya
Lebaran Makin Hemat! Tiket Pesawat 2025 Diskon Lagi
5 Manfaat Makan Pedas Bagi Kesehatan, Bantu Redakan Nyeri hingga Jaga Kesehatan Jantung