KPK Panggil Kadis Perkebunan Riau Terkait Alih Fungsi Hutan

Pejabat daerah ini akan diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka yang juga Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Des 2014, 12:27 WIB
Diterbitkan 09 Des 2014, 12:27 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, H Zulher. Pemeriksaan ini terkait dugaan suap dalam pengurusan izin revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan.

Pejabat daerah ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, dugaan keterlibatan Zulher dalam kasus ini berawal dari keterangan Gulat Medali Emas Manurung sebagai salah satu pihak yang juga sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka.

Berdasarkan informasi, saat diperiksa penyidik mengenai rekaman sadapan telepon, Gulat turut menyebut nama Zulher dalam percakapannya dengan Annas Maamun terkait perkara itu.

Peran Zulher dalam perkara ini diduga cukup signifikan. Diduga, terdapat sejumlah uang yang diberikan Gulat pada Annas diperoleh dari Zulher.

Pada perkara ini, Annas sebagai pihak penerima suap disangka oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ndy/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya