Rekonstruksi Suap Gubernur Riau, KPK Boyong Annas Maamun

Tak cuma Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun, KPK juga memboyong 1 tersangka lain.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Nov 2014, 15:42 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2014, 15:42 WIB
Annas Maamun Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (22/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau. Rekonstruksi dilakukan di Pekan Baru, Riau.

"Terkait suap alih fungsi hutan Riau, penyidik melakukan rekonstruksi di Pekanbar‎u," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Untuk rekonstruksi ini, penyidik KPK harus memboyong kedua tersangka ke lokasi. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Annas Mamun dan pengusaha Gulat Medali.

"Penyidik membawa dua tersangka kasus itu, yakni AM dan GM untuk melakukan rekonstruksi," ucap Priharsa.

Priharsa menuturkan, lokasi rekonstruksi dilakukan di 3 tempat. Yakni, rumah dinas Gubernur Riau, Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau, dan di Hotel Aryaduta Pekan Baru.

‎KPK menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.

Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.

‎Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ‎Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya