KPK Geledah 2 Rumah di Bekasi Terkait Korupsi Proyek di Sorong

Namun Juru Bicara KPK Johan Budi tidak menyebutkan siapa pemilik kedua rumah yang digeledah penyidik lembaganya itu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Des 2014, 21:34 WIB
Diterbitkan 11 Des 2014, 21:34 WIB
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 2 rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, penggeledahan yang berlangsung sejak pagi tadi itu, guna mencari sejumlah bukti yang diperlukaan untuk melengkapi berkas tersangka Budi Rachmat Kurniawan atau General Manager PT HK (Persero).

"Ada 2 lokasi di sebuah rumah jalan Pembina Rawa Lumbu Bekasi, kedua di rumah jalan Avia Blok 1 Bumu Dirgantara, Bumi Asih, Bekasi," ujar Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Namun, Johan tidak menjelaskan siapa pemilik kedua rumah yang digeledah penyidik lembaganya itu. Ia mengaku belum mendapatkan informasi dari satgas yang tengah menggeledah.

"Alamatnya lengkap. Cuma namanya (milik saksi atau tersangka) tidak disebutkan," kata dia.

Begitu pula dengan hasil penggeledahan, Johan belum bisa mengatakan apa saja yang diperoleh penyidik lembaga anti rasywah itu. "Saya belum tahu apa hasilnya," pungkas Johan.

Dalam kasus ini, General Manager PT HK (Persero) Budi Rachmat Kurniawan dianggap turut terlibat dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 24 miliar dari nilai proyek Rp 70 miliar.

Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Rmn/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya