Korupsi Diklat Sorong, KPK Periksa 3 Direktur Perusahaan Swasta

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan (BRK), mantan General Manager PT Hutama Karya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Des 2014, 11:08 WIB
Diterbitkan 05 Des 2014, 11:08 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 direktur dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun 2011. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan (BRK), mantan General Manager PT Hutama Karya.

Ketiganya adalah Direktur PT Plammeka Jayaasri Teddy Ngadingun, Direktur Utama PT Dinamika Nuansa Terpadu Irwan Setiadhi, dan Direktur PT Dinamika Bagus Sentosa Jeany Irawati Hadi.

"Jadi saksi untuk tersangka BRK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2014).

KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.

Adapun pada kasus proyek di kementerian yang kini dipimpin mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, ‎Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya