Korupsi Sorong, KPK Periksa Direktur PT Yulian Berkah Abadi

Pada kasus korupsi Sorong ini, Yuli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan general manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Nov 2014, 12:21 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2014, 12:21 WIB
KPK
KPK (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa direktur PT Yulian Berkah Abadi, Yuli Yanti‎ terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan (Diklat) pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun 2011.

Yuli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan general manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan general manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.

Adapun pada kasus proyek di Kementerian yang kini dipimpin oleh mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, ‎Budi dijerat oleh KPK dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPIdana. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya