Todung Siap Dicoret Jokowi dari Pansel Calon Hakim MK

MK menolak keputusan Presiden Jokowi menunjuk advokat senior Todung Mulya Lubis sebagai anggota panitia seleksi calon hakim konstitusi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Des 2014, 16:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2014, 16:00 WIB
Todung Mulya Lubis (tengah) memberikan keterangan pers soal uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, mengukuhkan adanya kesetaraan antara anggota DPD dengan DPR di MPR, Gedung MK Jakarta. ANTARA

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk nama advokat senior Todung Mulya Lubis dan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai anggota panitia seleksi (pansel) calon hakim konstitusi. Sembilan hakim konstitusi keberatan mengingat kedua nama tersebut aktif beracara di MK.

Meski begitu, Todung menganggap hal tersebut tidak menjadi masalah.

"Saya hanya jalankan amanat Pak presiden. Kalaupun akhirnya saya dicoret oleh presiden tidak masalah," ujar Todung saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (14/12/2014).

Todung mengaku menghargai pendapat para hakim MK yang meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali penunjukkan dirinya menjadi anggota tim pansel hakim MK. Dia menegaskan tidak punya kepentingan apapun di MK.

"Ngomongin soal bias, semua pihak pasti punya bias. Mau itu hakim atau advokat semua punya bias. Tapi kan intinya apakah pihak tersebut bisa menunjukkan sikap independen dan objektf. Itu saja ujiannya," jelasnya.

"Saya pun akan menyeleksi hakim yang bisa menjalankan konstitusi tanpa adanya kepentingan apapun," tegas Todung.

Sebelumnya, Hakim konstitusi menolak Todung dan Refly Harun sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi. Para hakim MK menilai, pemilihan kedua pakar hukum tersebut dapat mempengaruhi proses seleksi yang diharapkan dapat berjalan secara objektif.

"Kiranya bapak presiden dapat mempertimbangkan kembali kedua anggota pansel, dengan harapan hakim konstitusi yang terpilih, nantinya dapat benar-benar menjaga independensi dan imparsialitas dalam melaksanakan kewenangan konstitusional MK," ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar.

Alasan para hakim MK menolak ditunjuknya Todung dan Refly sebagai anggota pansel, jelas Janedjri, karena kedua nama tersebut merupakan ahli hukum yang sering beracara di MK. Keduanya beracara baik sewaktu mengajukan persidangan, maupun sebagai pengacara yang membela kliennya di MK.

"Kalau sebagai saksi ahli tidak masalah, tapi kalau advokat, ahli hukum, itu kan punya kepentingan dalam berperkara di sini, terkait kliennya. Kemudian keduanya diberi tugas seleksi hakim. Kan sebaiknya tidak seperti itu."

Keputusan tersebut dihasilkan MK setelah para hakim konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan hakim konstitusi, pada Kamis 11 Desember. Dalam rapat tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva direkomendasikan untuk segera mengirim surat keberatan pada Presiden Jokowi.

Dalam Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pansel Hakim Konstitusi pada MK ada 7 nama yang ditetapkan. Berikut komposisi anggota Tim Pansel yang dibentuk Jokowi:

1. Saldi Isra, ketua merangkap anggota;  
2. Maruarar Siahaan ( mantan hakim MK), anggota;  
3. Refli Harun, sekretaris merangkap anggota;  
4. Harjono (mantan hakim MK), anggota;  
5. Todung Mulya Lubis, anggota;  
6. Widodo Ekatjahjana (FH Universitas Jember), anggota; dan  
7. Satya Arinanto (pakar hukum dan politik UI), anggota.  

(Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya