Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Annas Maamun, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Penahanan terhadap Gubernur non-aktif Riau itu dilakukan untuk 30 hari ke depan‎.
"Perpanjangan dilakukan demi kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh Annas saat menjalani pemeriksaan Senin 15 Desember 2014 kemarin. Namun, penahanannya baru berlaku pada 25 Desember 2014 nanti sampai 23 Januari 2015.
‎Annas saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya. Penahanan itu berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan.
Selain Annas, KPK juga menetapkan pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali sebagai tersangka.
Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.
‎Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 Huruf a atau 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.‎ Selain uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Singapura, saat penangkapan itu, KPK juga menyita uang lain dalam pecahan dollar Amerika Serikat sebesar US$ 300 ribu. (Ndy/Ans)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Riau Annas Maamun
Surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh Annas saat menjalani pemeriksaan Senin 15 Desember 2014 kemarin.
diperbarui 16 Des 2014, 20:21 WIBDiterbitkan 16 Des 2014, 20:21 WIB
Saat dimintai tanggapan soal pemeriksaannya, Annas Maamun enggan berbicara banyak, Jakarta, Selasa (2/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Mengurangi Rasa Asin Pada Ikan Asin dengan Cara Simpel
Leadership Tips: Panduan Lengkap Menjadi Pemimpin Efektif
Benarkah Transkasi Pakai QRIS Tak Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu
WhatsApp Akan Setop Dukungan di iPhone Lama, Cek Daftar Model Terkena Dampaknya!
6 Potret Gritte Agatha Melahirkan Anak Pertama, Bertepatan di Hari Ibu
Cerita Romantis Gus Miek dan Nyai Lilik, Dua Kata Pelipur Rindu dan Amarah
Top 3 News: NasDem Kritik Sikap PDIP soal PPN 12%, Dianggap Khianati Kesepakatan
Cara Menyimpan Kacang Tanah Agar Awet Berbulan-Bulan
6 Fakta Menarik Gunung Vinson, Puncak Tertinggi di Antartika
Panduan Lengkap IELTS Listening Tips untuk Meraih Skor Tinggi
350 Quote Psikologi yang Inspiratif, Bantu Jalani Hidup Lebih Bijak
Cara Mudah Memasak Usus Ayam Agar Tidak Amis dan Pahit