Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA.
"Jadi saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2014).
Selain itu, KPK juga memeriksa staf kantor Wisma Haji Mekkah Kemenag M Rajudin Itai‎. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk SDA. "Sama jadi saksi untuk SDA," kata Priharsa.
KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan politikus PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat-pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga menduga adanya penyelewengan mengenai kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Tak cuma itu, KPK turut mencium adanya dugaan kejanggalan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biasa disebut dengan ongkos naik haji. Karena, di dalam BPIH terdapat beberapa item di antaranya katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji di Arab Saudi yang diduga terjadi penggelembungan harga.
Terkait BPIH itu, kuat disinyalir Kemenag juga 'mendahului' Komisi VIII DPR. Sebab, penentuan BPIH dan item-item di dalamnya disebut-sebut dilakukan Kemenag tanpa persetujuan Komisi VIII.
Oleh KPK, dalam kasus korupsi haji ini, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Mut)
Kasus Korupsi Haji, Direktur Pelayanan Haji Kemenag Diperiksa KPK
KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
Diperbarui 17 Des 2014, 11:57 WIBDiterbitkan 17 Des 2014, 11:57 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Model Batik Tunik Terbaru yang Elegan dan Nyaman, Cocok untuk Acara Formal hingga Gaya Sehari-Hari
Top 3: Kebiasaan yang Bikin Anak Tumbuh Tinggi
VIDEO: Nabung 30 Ribu Sehari, Pembuat Batu Bata Bisa Naik Haji!
QRIS Ganggu Bisnis Visa dan Mastercard di Indonesia
7 Inspirasi Rumah Minimalis 2025, Desain Elegan untuk Hunian Masa Depan
Cucu John F. Kennedy Jack Schlossberg Serukan Boikot Met Gala, Sindir Mantan Bosnya Anna Wintour
Bocoran Terbaru Ungkap Harga Samsung Galaxy S25 Edge, Berapa?
Top 3 Berita Bola: Ketagihan Pemain Muda, Manchester United Incar Striker Berbakat Prancis
Tradisi Kebo-keboan, Warisan Budaya Tak Benda Asal Banyuwangi Sarat Makna
Cek Fakta: Hoaks Tautan Link Bantuan Pemerintah Sebesar Rp 500 Ribu
Film Pengepungan di Bukit Duri Tembus 1 Juta Penonton, Joko Anwar Ungkap 6 Fakta di Balik Layar
Hasil Serie A Napoli vs Torino: Berjaya 2-0, Partenopei Permulus Jalan Menuju Scudetto