Optimisme Indonesia Bisa Terapkan DCF untuk Kelola Kebun Kelapa Sawit Tanpa Deforestasi dan Merusak Lingkungan

Konsep DCF (Deforestation and Conversion-Free) telah diadopsi oleh negara tujuan ekspor, distributor, maupun konsumen yang menerapkan kebijakan keberlanjutan agar hasil komoditas tidak membuat kerusakan lingkungan.

oleh Dyah Ayu Pamela Diperbarui 20 Mar 2025, 22:19 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 19:00 WIB
Optimisme Indonesia Bisa Terapkan DCF untuk Kelola SDA Tanpa Merusak Lingkungan
Optimisme Indonesia Bisa Terapkan DCF untuk Kelola SDA Tanpa Merusak Lingkungan. (Dok: Liputan6.com/dyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia saat ini masih merupakan negara penghasil komoditas kelapa sawit serta beberapa hasil Sumber Daya Alam (SDA) seperti cokelat, kopi, karet, dan lainnya. Sebagai pemain utama, nilai ekspor Indonesia bisa sangat terpengaruh signifikan jika terjadi penurunan produksi.

"Industri kelapa sawit yang berkelanjutan menjadi tekad kita, tidak hanya dominan secara ekonomi tapi menjadi barometer industri SDA," ungkap Climate and Market Transformation Program Director WWF Indonesia, Irfan Bachtiar, dalam diskusi WWF-Indonesia bertajuk 'Implementasi Deforestation and Conversion-Free (DCF) dalam Pendekatan Yurisdiksi untuk Pengelolaan Komoditas Berkelanjutan di Indonesia', di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

DCF merupakan konsep dalam manajemen rantai pasok dan tata kelola pasar untuk memastikan bahan baku tidak berasal dari unit produksi yang mengubah ekosistem alami. Konsep ini telah diadopsi oleh negara tujuan ekspor, distributor, maupun konsumen yang menerapkan kebijakan keberlanjutan.

Ia menyebut, dengan luasan legal lebih dari 17 hektare diharapkan menerapkan aspek sustainability dan terbebas dari deforestasi. Lewat diskusi tersebut, WWF mengajak pemerintah pusat dan daerah, serta swasta agar bersama-sama menjaga upaya pelestarian lingkungan. Hal ini, menurut Irfan, sangat diperlukan agar komoditas Indonesia tetap berdaya saing tinggi di dalam persaingan pasar dunia.

Diketahui pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 mengenai subyek hukum pelaku perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

"Kita sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan penertiban kawasan hutan. Penerbitan SK Menteri Kehutanan Nomor 36 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit," sambung Irfan.

 

Promosi 1

Pentingnya Mengidentifikasi Kawasan Konservasi

Indonesia Bisa Terapkan DCF untuk Kelola SDA Tanpa Merusak Lingkungan. (Dok: Liputan6.com/dyah)
Indonesia Bisa Terapkan DCF untuk Kelola SDA Tanpa Merusak Lingkungan. (Dok: Liputan6.com/dyah)... Selengkapnya

Untuk mencapai DCF, Indonesia harus melewati langkah penertiban kelapa sawit di kawasan hutan yang juga diikuti dengan penyelesaian yang selaras kaidah keberlanjutan dan aturan yang ada. Penerapan sanksi, pemulihan fungsi kawasan melalui strategi Jangka Benah, dan langkah-langkah restorasi lainnya juga perlu ditindaklanjuti.

Saat ini, bukti konkret mengenai keberhasilan sinergi pemangku kepentingan dalam menjaga daya saing komoditas yang selaras kebijakan keberlanjutan tampak pada penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Pemerintah Kabupaten Sintang menjadi salah satu pihak yang berkomitmen terhadap pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan melalui kekuatan kolaborasi antar pemangku kepentingan dan tata kelola yang inklusif. Salah satu kolaborasi pemerintah kabupaten dan WWF-Indonesia menghasilkan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 mengenai pemetaan indikatif dan pengelolaan areal High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) di Areal Penggunaan Lain (APL).

"Menyeimbangkan antara program pembangunan dan mempertahankan kawasan penting adalah tantangan besar bagi kami. Karena itulah, pemetaan HCV dan HCS terintegrasi pada skala lanskap menjadi sangat berarti," kata papar Arif Setya Budi, Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang di kesempatan yang sama. 

Menurut Arif, upaya ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mengidentifikasi kawasan-kawasan penting untuk konservasi. Di samping itu, upaya ini juga memandu keputusan penggunaan lahan yang mendorong keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan pembangunan, terutama pada usaha-usaha berbasis lahan.

Tantangan Pihak Swasta Menerapkan DCF

Puncak Bogor Terancam
Puncak Bogor Terancam! Deforestasi Tak Terkendali, Banjir Kian Menghantui. Foto: FWI (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)... Selengkapnya

Di kesempatan yang sama, Direktur PT SMART Tbk, Agus Purnomo, mewakili pihak swasta, menyampaikan bahwa terdapat peningkatan perhatian dari sejumlah pihak terkait produk turunan sawit yang lebih 'ramah lingkungan'. Untuk itu, peraturan dasar di Eropa dengan EU Deforestation Regulation (EUDR) juga akan diterapkan di Tiongkok maupun AS.

"Ada pula perubahan permintaan konsumen produk turunan sawit beralih produksinya apakah sudah deforestation free, beberapa produsen besar juga mencoba masuk di pasar ini," katanya sambil menyebut bahwa pendanaan investasi hijau juga menengarai dorongan perusahaan untuk menerapkan hal tersebut.

Meski begitu, kata Agus, tak mudah pengusaha lokal menerapkannya. Ada sejumlah tantangan di dalam negeri yang perlu diatasi segera, seperti pemerintahan yang berganti 5--10 tahun dengan perubahan kebijakan, situasi ekonomi dan politik, keamanan berusaha, hingga penegakan hukum.

Tantangan juga muncul dari kesiapan perusahaan dengan memanfaatkan peluang deforestation free, yaitu pengalaman menyiapkan produk dengan kategori RSPQ-IP (identity preserved). Ketika hendak memperluas IP ke rantai pasok, data perkebunan rakyat yang diperlukan belum tersedia. Belum lagi soal uji coba teknologi atau aplikasi kemampuan telusur dari pohon sampai ke kapal.

Pencatatan Menggunakan Aplikasi HAMURNI

Deforestasi
Kegiatan manusia memicu perubahan iklim yang memperparah suhu bumi. (Dok. Instagram/@uletifan)... Selengkapnya

Keterbatasan finansial untuk mengembangkan perangkat kemampuan telusuran juga jadi tantangan. Permasalahn lainnya terkait EUDR bagi Indonesia, siapa yang ditugaskan sebagai koordinator lintas kementerian dalam Joint Task Force EUDR, negosiasi bilateral dengan EU dan persiapan menghadapi konsekuensi. 

Dalam sektor perkebunan, WWF-Indonesia mendukung pengembangan model kelapa sawit berkelanjutan melalui pendampingan dan pelatihan kepada petani. Melalui inisiatif ini, dua kelompok tani Kabupaten Sintang berhasil mendapatkan sertifikasi RSPO melalui KUD Harapan Jaya dan Koperasi Rimba Harapan.

Saat ini, tercatat sebanyak 458 petani menjadi terhimpun dalam Koperasi Rimba Harapan. Mereka mengelola 1.033,22 hektare lahan kelapa sawit dengan kapasitas produksi 19.764 ton Tandan Buah Segar (TBS) per tahun.

Kedua koperasi yang didampingi oleh WWF-Indonesia telah menggunakan aplikasi HAMURNI terkait pencatatan informasi rantai pasok, legalitas, dan geolokasi yang selaras dengan prinsip serta kriteria RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil). Aplikasi yang dikembangkan oleh WWF-Indonesia mampu melacak TBS hingga diterima oleh pabrik untuk diolah menjadi minyak kelapa sawit mentah (CPO). 

HAMURNI turut membantu petani dalam pencatatan setiap transaksi penjualan secara digital. Dengan demikian, petani dan pelaku usaha dapat memastikan seluruh proses produksi terdokumentasi dengan baik dan transparan. 

 

INFOGRAFIS JOURNAL_ 10 Provinsi di Indonesia dengan Hutan Riskan Kebakaran
INFOGRAFIS JOURNAL_ 10 Provinsi di Indonesia dengan Hutan Riskan Kebakaran (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya