Hamdan Zoelva: Tak Elok Rasanya Ikut Mendaftar Hakim MK

Hamdan mengungkapkan dirinya dicalonkan oleh beberapa LSM untuk kembali menjadi hakim MK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Des 2014, 08:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2014, 08:00 WIB
Mengenal Lebih Dekat Si Hakim Ganteng Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva lahir dari pasangan TG. KH. Muhammad Hasan, BA, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhlisin di Bima, dan Hj. Siti Zaenab (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah  (MK) Hamdan Zoelva mengaku akan mengikuti proses seleksi hakim konstitusi. Ia menyatakan sudah tak mempermasalahkan keberadaan dua orang panitia seleksi (Pansel), Todung Mulya Lubis dan Refly Harun yang dianggap mempunyai konflik kepentingan di Pansel.

"Ya saya lihat saja proses berikutnya, apa yang akan dilakukan pansel," kata Hamdan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2014).

Hamdan berujar, dirinya tak mencalonkan diri secara pribadi untuk kembali menjadi hakim MK. Namun ia mengungkapkan, dirinya mendapat laporan bahwa dicalonkan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk kembali menjadi hakim MK dari pihak Sekretariat Negara.

"Ya saya katakan, saya sangat menghargai para tokoh dan LSM itu yang mendaftarkan. Sehingga terdaftarlah nama saya di situ," ujarnya.

Selain itu, mantan politisi PBB itu pun membantah, tak mencalonkan dirinya langsung sebagai hakim konstitusi secara pribadi karena keberadana Todung dan Refly.

"Bukan itu, saya hanya tidak elok kalau mendaftar, sementara saya menjabat hakim MK. Saya rasa kurang elok sebagai hakim yang sedang menjabat dan ketua MK ikut mendaftarkan diri," jelas dia.

Bantah Tolak Refly dan Todung

Hamdan Zoelva mengatakan, tak pernah ada dalam surat yang dilayangkan MK kepada Presiden Joko Widodo soal penolakan Todung Mulya Lubis dan Refly Harun masuk dalam Panitia Seleksi calon Hakim Kontitusi, bentukan lembaga eksekutif.

"Saya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap panitia seleksi. Hanya pertimbangan atas dua nama itu," kata Hamdan.

Hamdan menuturkan, pihaknya hanya memberi tahu kepada Presiden bahwa Todung dan Refly merupakan pihak yang aktif beracara di MK. Bahkan saat ini ada beberapa perkara yang mereka tangani dan masih bergulir di MK.

"Ini lho ada dua anggota pansel yang sering berperkara di MK dan saat ini masih ada perkaranya, jadi silakan Presiden pertimbangkan," beber Hamdan.

Hamdan mengaku jika dirinya sadar betul bahwa pemilihan anggota pansel adalah kewenangan penuh presiden. Tetapi, MK juga berkewajiban mengingatkan presiden.

Hamdan Zoelva akan habis masa jabatannya sebagai Hakim MK pada Januari 2015 mendatang. (Ali)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya