Hamdan Zoelva: Kami Tidak Pernah Menolak Pansel Hakim MK

Hamdan membenarkan pihaknya memang menyurati Presiden Jokowi terkait Pansel itu, namun tidak berisi keberatan atau penolakan.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Des 2014, 15:47 WIB
Diterbitkan 19 Des 2014, 15:47 WIB
hamdan-kunjungi-informasi-8-131223b.jpg
Hamdan nampak tersenyum dalam diskusi yang berlangsung hangat itu. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan tidak pernah mengirimkan surat berisi keberatan atau penolakan MK terhadap Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi. Namun, Hamdan membenarkan lembaganya mengirim surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Saya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap Pansel. Coba baca, tidak ada keberatan maupun penolakan di dalamnya," tegas Hamdan usai meresmikan Pusat Sejarah Konstitsui (Puskon) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Sebelumnya, Hamdan membenarkan pihaknya memang menyurati Presiden Jokowi terkait Pansel itu, namun tidak berisi keberatan atau penolakan. "Kami kirim surat untuk memberitahukan bahwa ada 2 anggota Pansel yang sering berperkara di MK dan saat ini masih ada perkaranya. Silakan Presiden mempertimbangkan itu," jelas Hamdan.

2 Anggota Pansel yang dimaksud adalah Refly Harun dan Todung Mulya Lubis. Keduanya adalah advokat yang aktif berperkara di MK. Hamdan menegaskan, MK tidak ingin mengganggu kewenangan Presiden dalam Pansel Hakim MK karena Presiden berwenang penuh dalam soal ini.

"Terlalu jauh kalau soal penolakan, apalah urusannya MK menolak. Tidak benar ada penolakan maupun keberatan," kata Hamdan.

Namun, dia berharap Pansel bekerja secara independen. "Perdebatan beberapa hari ini juga menjadi semangat kita semua untuk yakin bahwa Pansel itu independen, terlepas dari siapa pun yang nanti terpilih," pungkas Hamdan. (Ant/Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya