Liputan6.com, Bengkulu - Walikota Bengkulu Helmi Hasan memenuhi panggilan kedua jaksa penyidik. Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ini dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 11,4 miliar.
Helmi datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu memakai baju batik diantar mobil Kijang Innova putih BD 1228 SR. Tanpa mengucapkan sepatah kata pun, Helmi langsung masuk ke ruang pemeriksaan tindak pidana khusus.
Terlihat puluhan staf protokol dan humas mengawal kedatangan walikota yang juga ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu ini. Tampak juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Jahin, ikut mengawal Helmi dan menutup setiap gerakan wartawan yang ingin mengambil gambar dan foto.
Selang 10 menit, 4 tersangka yang sudah lebih dulu mendekam di LP Malabero, memasuki ruang yang sama. Mereka adalah mantan sekda Kota Bengkulu Yadi, mantan kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Syaferi Syarif, mantan kabag Kesra Almizan, dan Kabag Kesra Suryawan Halusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Wito mengatakan, ke-4 tersangka dihadirkan untuk dikonfrontir dengan Walikota Bengkulu. "Kita ingin melihat dan mencari bukti pembenaran keterangan dari pihak yang terlibat anggaran bansos tahun 2012 dan 2013," tegas Wito.
Mengenai status Helmi Hasan, Wito mengatakan, saat ini masih sebagai saksi. Apakah statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak, tergantung hasil konfrontasi dengan tersangka dan saksi lainnya.
Selain memeriksa Helmi, tim penyidik kasus ini juga akan memeriksa Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosialinda. Pemeriksaan Patriana dijadwalkan Rabu 14 Januari 2015 besok. Ikut diperiksa dalam kasus ini yakni mantan walikota Ahmad Kanedi yang saat ini duduk sebagai anggota MPR. Rencananya dia diperiksa pada Kamis 15 Januari 2015.
Kanedi diperiksa dalam kapasitas sebagai walikota Bengkulu tahun 2007-2012, dengan dugaan korupsi pada tahun 2012 Rp 8,2 miliar. (Sun/Mut)
Energi & Tambang