Liputan6.com, Jakarta - Terhitung sejak 16 Januari 2015, Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga (PRT).
Salah satu poin di dalamnya, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (20/1/2015), mengatur upah layak asisten rumah tangga untuk PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta per bulan dan untuk babysitter atau pengasuh anak dengan upah sebesar Rp 2 juta per bulan.
Memang selama ini belum ada regulasi yang mengatur hak dan kewajiban para PRT termasuk masalah upah, sehingga baik PRT maupun babysitter kerap kali mengalami ketidakadilan. Peraturan ini pun disambut gembira oleh para asisten rumah tangga.
Namun meskipun sudah ada Peraturan Menteri, Asosisasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) masih memberlakukan upah Rp 1 hingga Rp 1,5 juta untuk PRT dan Rp 1,5 hingga Rp 2 juta untuk pengasuh anak.
Bagi yang ingin menggunakan PRT dari lembaga penyalur biasanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta rupiah. Namun PRT mendapatkan perlindungan kesejahteraan dan keamanan.
Kenaikan upah PRT ternyata dimaklumi sejumlah ibu rumah tangga asalkan kualitas dari PRT juga baik. Lewat peraturan ini juga diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada PRT dan juga membuat PRT lebih profesional dalam bekerja. (Mar/Sss)
Kenaikan Upah Disambut Gembira PRT dan Penyalur Pembantu
Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap PRT.
Diperbarui 20 Jan 2015, 18:39 WIBDiterbitkan 20 Jan 2015, 18:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Manfaatkan Rusunawa Guru
PSG Bidik Pemain Real Madrid! Siap Tebus Rp1,52 Triliun
Persis Solo Taklukkan Persita, Ong Kim Swee Bangga Ukir 2 Rekor
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Menang, Indonesia Bungkam Inggris 5-0
Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalah Lagi, Dipermalukan Roma di Giuseppe Meazza
Jepang Luncurkan Visa Digital Nomad, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Lahan Terbatas jadi Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung
Pendaki Merbabu Ditemukan Meninggal, Menhut: Mari Utamakan Keselamatan dalam Pendakian
Hasil Liga Inggris: Hojlund Selamatkan Manchester United dari Kekalahan Lawan 10 Pemain Bournemouth
KPK Geledah Lokasi di Kalimantan Barat, Terkait Kasus Korupsi Baru
Ardhito Pramono Buka Konser Boyce Avenue di Jakarta dengan Tiga Lagu Hits
Paus Fransiskus Meninggal, Apakah Akan Dinobatkan Jadi Santo?