Liputan6.com, Jakarta - Terhitung sejak 16 Januari 2015, Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga (PRT).
Salah satu poin di dalamnya, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (20/1/2015), mengatur upah layak asisten rumah tangga untuk PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta per bulan dan untuk babysitter atau pengasuh anak dengan upah sebesar Rp 2 juta per bulan.
Memang selama ini belum ada regulasi yang mengatur hak dan kewajiban para PRT termasuk masalah upah, sehingga baik PRT maupun babysitter kerap kali mengalami ketidakadilan. Peraturan ini pun disambut gembira oleh para asisten rumah tangga.
Namun meskipun sudah ada Peraturan Menteri, Asosisasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) masih memberlakukan upah Rp 1 hingga Rp 1,5 juta untuk PRT dan Rp 1,5 hingga Rp 2 juta untuk pengasuh anak.
Bagi yang ingin menggunakan PRT dari lembaga penyalur biasanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta rupiah. Namun PRT mendapatkan perlindungan kesejahteraan dan keamanan.
Kenaikan upah PRT ternyata dimaklumi sejumlah ibu rumah tangga asalkan kualitas dari PRT juga baik. Lewat peraturan ini juga diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada PRT dan juga membuat PRT lebih profesional dalam bekerja. (Mar/Sss)
Kenaikan Upah Disambut Gembira PRT dan Penyalur Pembantu
Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap PRT.
diperbarui 20 Jan 2015, 18:39 WIBDiterbitkan 20 Jan 2015, 18:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Promo Alfamart Terbaru Januari 2025 yang Masih Berlaku, Diskon dan Penawaran Spesial untuk Member
Lupa Baca Doa, Benarkah Setan akan Ikut Makan Bersama Manusia?
Arti Mimpi di Patok Ular, Jadi Pertanda Baik atau Buruk?
Jangan Terlena oleh Keindahan Alam! 8 Pendakian Gunung Paling Berbahaya di Eropa
Banjir Demak dan Grobogan, Pemprov Jateng Beri Bantuan Rp847 Juta
Perbedaan Senyawa dan Campuran: Pengertian, Karakteristik, dan Contoh
Ternyata Dana Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Hasil Patungan
6 Danau yang Masih Ada di Gurun Sahara, Jadi Keajaiban Alam Tak Terduga
Rapat dengan Baleg DPR soal Tambang, Walhi: Berhentilah Mengikuti Kejahatan Mulyono
Apakah Kopi Pahit Aman untuk Penderita Kolesterol Tinggi? Simak Penjelasannya
Top 3 Berita Hari Ini: Melania Trump Disebut Sontek Selera Fesyen Kate Middleton, Pancarkan Aura Berbeda
Harga Gas hingga Batu Bara Fluktuatif di 2025, Pasokan ke Pembangkit Listrik Aman?