Liputan6.com, Jakarta - Terhitung sejak 16 Januari 2015, Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga (PRT).
Salah satu poin di dalamnya, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (20/1/2015), mengatur upah layak asisten rumah tangga untuk PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta per bulan dan untuk babysitter atau pengasuh anak dengan upah sebesar Rp 2 juta per bulan.
Memang selama ini belum ada regulasi yang mengatur hak dan kewajiban para PRT termasuk masalah upah, sehingga baik PRT maupun babysitter kerap kali mengalami ketidakadilan. Peraturan ini pun disambut gembira oleh para asisten rumah tangga.
Namun meskipun sudah ada Peraturan Menteri, Asosisasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) masih memberlakukan upah Rp 1 hingga Rp 1,5 juta untuk PRT dan Rp 1,5 hingga Rp 2 juta untuk pengasuh anak.
Bagi yang ingin menggunakan PRT dari lembaga penyalur biasanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta rupiah. Namun PRT mendapatkan perlindungan kesejahteraan dan keamanan.
Kenaikan upah PRT ternyata dimaklumi sejumlah ibu rumah tangga asalkan kualitas dari PRT juga baik. Lewat peraturan ini juga diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada PRT dan juga membuat PRT lebih profesional dalam bekerja. (Mar/Sss)
Kenaikan Upah Disambut Gembira PRT dan Penyalur Pembantu
Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap PRT.
diperbarui 20 Jan 2015, 18:39 WIBDiterbitkan 20 Jan 2015, 18:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cetak 2 gol dan 2 Assist dalam Debutnya meski Diejek Lawan, Nguyen Xuan Son Bawa Kemenangan Timnas Vietnam dan Jadi Juara Grup B Piala AFF
Tips Sebelum Donor Darah: Panduan Lengkap untuk Pendonor
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Senin 23 Desember 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Prabowo Bakal Maafkan Koruptor, Sahroni DPR Sebut Perlu Kajian yang Dalam
Pratama Arhan Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Capai 50 Penampilan di Era Shin Tae-yong
Pemain Tengah Newcastle United Tegaskan Tak Punya Keturunan Malaysia, Minta Agar Tak Dikaitkan Lagi dengan Timnas Negara
Mengenal Fungsi Otak Kecil dan Perannya bagi Tubuh Manusia
Puluhan Rumah Huntap Korban Banjir Bandang Kalibaru Banyuwangi Diresmikan
Rupiah di Tutup Perkasa, tapi Masih di Atas 16.000 per Dolar AS
Tips Sebelum USG: Panduan Lengkap Persiapan Pemeriksaan Kehamilan
Unik, Marc Marquez Baru Sekali Menang dalam Balapan Sprint Meski Sering Raih Kemenangan Terbanyak
Tema Natal Nasional 2024, Berikut Maknanya