Liputan6.com, Jakarta - Terhitung sejak 16 Januari 2015, Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga (PRT).
Salah satu poin di dalamnya, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (20/1/2015), mengatur upah layak asisten rumah tangga untuk PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta per bulan dan untuk babysitter atau pengasuh anak dengan upah sebesar Rp 2 juta per bulan.
Memang selama ini belum ada regulasi yang mengatur hak dan kewajiban para PRT termasuk masalah upah, sehingga baik PRT maupun babysitter kerap kali mengalami ketidakadilan. Peraturan ini pun disambut gembira oleh para asisten rumah tangga.
Namun meskipun sudah ada Peraturan Menteri, Asosisasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) masih memberlakukan upah Rp 1 hingga Rp 1,5 juta untuk PRT dan Rp 1,5 hingga Rp 2 juta untuk pengasuh anak.
Bagi yang ingin menggunakan PRT dari lembaga penyalur biasanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta rupiah. Namun PRT mendapatkan perlindungan kesejahteraan dan keamanan.
Kenaikan upah PRT ternyata dimaklumi sejumlah ibu rumah tangga asalkan kualitas dari PRT juga baik. Lewat peraturan ini juga diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada PRT dan juga membuat PRT lebih profesional dalam bekerja. (Mar/Sss)
Kenaikan Upah Disambut Gembira PRT dan Penyalur Pembantu
Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap PRT.
Diperbarui 20 Jan 2015, 18:39 WIBDiterbitkan 20 Jan 2015, 18:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Asam Urat Tinggi pada Wanita: Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Indra Sjafri Dipecat dari Pelatih Timnas U-20, PSSI Cari Pengganti
Ramai #KaburAjaDulu, Dubes Jepang Masaki Yasushi: Kami Sambut Pekerja Asing yang Terampil
Dukung Hari Peduli Sampah Nasional, Kalbe Tingkatkan Pengolahan Limbah
Cara Merebus Telur 3/4 Matang agar Hasilnya Sempurna, Ini Rahasianya
Cegah ‘Pak Ogah’, Wakil Wali Kota Depok Akan Tempatkan Satpol PP di Simpang Jalan
Mengenal Ciri Ciri Kondisi Kesehatan pada Anjing, Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan Peliharaan
Menilik Peluang Pasar Kripto dari Ketidakpastian Kebijakan Donald Trump
Travel Agent Peringatkan Tulisan di Topi yang Bisa Bikin Wisatawan Didenda dan Dilarang Masuk Vietnam
Pentingnya Sistem Backup Andal di Tengah Serangan Siber yang Makin 'Brutal'
Mengenal Pengobatan Alternatif Monggeha Sinalaki dari Suku Tolaki
Ikut Eshark Rok Cup Indonesia 2025, TKM Racing Team Terjunkan 3 Pembalap Belia