Menkumham: Remisi untuk Koruptor Membuat Dilematis

Dalam rapat tersebut Yasonna mengaku, kritikan yang diterima pihaknya soal obral remisi kepada koruptor sebagai hal yang dilematis.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Jan 2015, 14:35 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2015, 14:35 WIB
Mendagri Dan Menkumham Lakukan RDP Dengan Komisi II DPR RI
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly (kanan) mengikuti rapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin ini mengagendakan penjelasan Menkumham soal rencana strategis dan target Kemenkumham yang berfokus pada penyelesaian permasalahan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (LP) dan masalah lainnya.

Dalam rapat tersebut Yasonna mengaku, kritikan yang diterima pihaknya soal obral remisi kepada koruptor sebagai hal yang dilematis. Kritikan terhadap obral remisi itu memang menjadi kritikan klasik yang kerap dialamatkan ke Kemenkumham.

"Soal cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan remisi, selama ini Kemenkum HAM selalu dikritik dengan alasan selalu obral remisi khususnya kepada koruptor. Ini dilematis," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
 
Dia menjelaskan, remisi bisa diberikan asalkan narapidana yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan berhasil dibina. Karena menurut Yasonna, lembaga pemasyarakatan berparadigma sebagai tempat pembinaan.

"Kami ini membina, bukan membinasakan," jelas Yasonna. Yasonna menerangkan, remisi juga bisa mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Kritik yang disorot Yasonna adalah permainan uang suap yang dilakukan pihak narapidana untuk mendapatkan remisi. Yasonna mengaku, pihaknya tidak menutup mata terhadap realitas itu dan akan membuat hal serupa tak terulang. ‎

"Kami tak tutup mata. M‎aka kita akan buat pengaduan remisi pembebasan bersyarat dengan sistem online. Kita buat variabelnya, kita buat jangka waktu, dan transparan. Dengan begitu paling tidak akan mengurangi petugas LP mendapat sesuatu (suap)," terang dia.

Selain itu, Yasonna menyatakan, pihaknya bakal membuat seminar soal remisi untuk para jajarannya. Dari seminar tersebut diharapkan, para jajaran di bawah Menkumham bisa mendapat pencerahan sehingga bisa lebih memahami isu obral remisi.

"Kami perintahkan supaya membuat seminar soal perdebatan remisi tentang pembebasan bersyarat. Supaya isunya tidak berulang setiap waktu," tandas Yasonna Laoly. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya