Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah KonstitusiĀ (MK) akan memutus perkara uji materi Pasal 29 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) hari ini.
Pasal itu diajukan Pemohon, Erwin Erfian Rifkinanda, yang merasa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah terpilih semestinya tidak boleh berhenti dari jabatannya untuk menempati jabatan politik lain yang lebih tinggi sebelum masa jabatannya berakhir.
"Dilatari alasan itu Erwin kemudian mengajukan pengujian Pasal 29 ayat 1 dan ayat 3 UU Pemda," ujar Staf Humas Mahkamah Konstitusi Kencana Suluh Hikmah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Kencana mengatakan, Pemohon berpendapat pemilihan kepala daerah (pilkada) telah menghabiskan dana dengan jumlah besar yang diambil dari keuangan negara. Di samping itu, Pemohon juga menilai hasil dalam pilkada sepenuhnya dimiliki oleh rakyat selaku pihak yang secara aktif memilih.
"Dengan demikian, siapa pun yang terpilih oleh rakyat harus menyelesaikan tugasnya secara sempurna, terkecuali dengan alasan yang tidak terhindarkan dan bukan karena jabatan politik lain yang lebih tinggi," ucap Kencana.
Kencana mengatakan, Pemohon juga berpendapat kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan meninggalkan jabatannya untuk menempati jabatan politik yang lebih tinggi, harus menyampaikan niatan pengunduran diri secara langsung melalui mekanisme referendum. Karena keterpilihan yang bersangkutan sebagai kepala daerah dulu dilaksanakan berdasarkan suara rakyat.
Berdasarkan dalil-dalil itu, tambah Kencana, Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 29 ayat 1 dan ayat 3Ā UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Mvi/Sss)