Liputan6.com, Jakarta Presiden Donald Trump pada hari Rabu (2/4) mengungkap rencana tarif resiprokal (tarif timbal balik) Amerika Serikat (AS). Ia mengumumkan kebijakan tarif dagang terbaru sedikitnya 10% tarif tambahan pada hampir semua barang yang diimpor ke Amerika Serikat.
Pria berusia 78 tahun itu, selama pidatonya di White House Rose Garden, melambaikan bagan dengan rincian pasti tentang tarif baru pada mitra dagang.
Begitu Gedung Putih mengumumkan daftar lengkapnya, beberapa pengguna media sosial menunjukkan bahwa Rusia tidak ada dalam daftar tersebut. Pemerintahan Trump belum mengeluarkan pernyataan tentang ketiadaan Moskow.
Advertisement
Menanggapi satu pertanyaan tentang ketidakhadiran Rusia, bot AI Grok yang dipimpin Elon Musk mencatat bahwa Rusia 'kemungkinan dikecualikan dari tarif resiprokal Donald Trump karena sanksi AS yang ada sejak 2014 atas Ukraina, yang mengurangi perdagangan menjadi $3,5 miliar pada tahun 2024'.
"Sanksi, bukan tarif, membatasi ekonomi Rusia, menargetkan keuangan, energi, dan pertahanan, yang menyebabkan resesi pada 2015-2016. Dengan perdagangan minimal (ekspor $526 juta, impor $3 miliar), tarif tidak diperlukan. Daftar tersebut berfokus pada mitra dagang besar seperti China, bukan negara yang dikenai sanksi seperti Rusia, yang ditangani melalui perangkat geopolitik," bot unggulan xAI menambahkan seperti dikutip dari The Hindustan Times, Jumat (4/4/2025).
Namun, alasan pasti di balik dugaan pengecualian Rusia dalam tersebut belum terungkap.
Berikut ini daftar negara dan tingkat tarif resiprokal yang diterpkan AS, termasuk Indonesia di dalamnya:
- Aljazair: 30%
- Oman: 10%
- Uruguay: 10%
- Bahama: 10%
- Lesoto: 50%
- Ukraina: 10%
- Bahrain: 10%
- Qatar: 10%
- Mauritius: 40%
- Fiji: 32%
- Islandia: 10%
- Kenya: 10%
- Liechtenstein: 37%
- Guyana: 38%
- Haiti: 10%
- Bosnia dan Herzegovina: 35%
- Nigeria: 14%
- Namibia: 21%
- Brunei: 24%
- Bolivia: 10%
- Panama: 10%
- Venezuela: 15%
- Makedonia Utara: 33%
- Ethiopia: 10%
- Ghana: 10%
- Tiongkok: 34%
- Uni Eropa: 20%
- Vietnam: 46%
- Taiwan: 32%
- Jepang: 24%
- India: 26%
- Korea Selatan: 25%
- Thailand: 36%
- Swiss: 31%
- Indonesia: 32%
- Malaysia: 24%
- Kamboja: 49%
- Inggris Raya: 10%
- Afrika Selatan: 30%
- Brasil: 10%
- Bangladesh: 37%
- Singapura: 10%
- Israel: 17%
- Filipina: 17%
- Chili: 10%
- Australia: 10%
- Pakistan: 29%
- Turki: 10%
- Sri Lanka: 44%
- Kolombia: 10%
- Peru: 10%
- Nikaragua: 18%
- Norwegia: 15%
- Kosta Rika: 10%
- Yordania: 20%
- Republik Dominika: 10%
- Uni Emirat Arab: 10%
- Selandia Baru: 10%
- Argentina: 10%
- Ekuador: 10%
- Guatemala: 10%
- Honduras: 10%
- Madagaskar: 47%
- Myanmar (Burma): 44%
- Tunisia: 28%
- Kazakstan: 27%
- Serbia: 37%
- Mesir: 10%
- Arab Saudi: 10%
- El Salvador: 10%
- Pantai Gading: 21%
- Laos: 48%
- Botswana: 37%
- Trinidad dan Tobago: 10%
- Maroko: 10%
Kapan Berlaku Tarif Baru Donald Trump?
Tarif dasar 10 persen akan mulai berlaku pada 5 April 2025, sementara tarif timbal balik yang lebih tinggi, hingga lebih dari 50 persen untuk beberapa negara, akan diterapkan mulai 9 April 2025. Langkah ini dianggap sebagai perubahan besar dalam norma perdagangan global sejak Perang Dunia Kedua. Trump menilai, kebijakan ini ditujukan untuk melawan praktik perdagangan tidak adil yang selama ini merugikan Amerika Serikat.
Mengutip BBC, Donald Trump menuturkan, tindakan itu merupakan balasan atas kebijakan perdagangan yang tidak adil. Ia juga menambahkan kalau tindakannya sangat baik dalam mengambil keputusan.
Donald Trump menuturkan, tarif akan dipakai untuk meningkatkan manufaktur AS. Langkah tersebut juga akan membuat AS kembali kaya.
Tarif merupakan bagian utama dari visi ekonomi Trump. Ia menuturkan, tarif adalah kata favoritnya dan telah lama menjadi kritik perjanjian perdagangan bebas internasional.
Advertisement
Apa Itu Tarif dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Mengutip BBC, tarif merupakan pajak tambahan yang dikenakan pada baranng yang diimpor dari negara lain. Biasanya tarif adalah persentase dari nilai suatu prodik. Misalkan tarif 25 persen pada produk seharga USD 10, akan berarti biaya tambahan sebesar USD 2,50.
Perusahaan yang membawa barang asing ke negara tersebut harus membayar pajak kepada pemerintah.
Perusahaan dapat memilih untuk membebankan sebagian atau seluruh biaya kepada pelanggan, atau dapat memutuskan untuk mengimpor lebih sedikit barang asing.
