Plt Kapolri: Aturan Jilbab Polwan Diterbitkan Bulan Depan

Peraturan Kapolri yang mengatur pemakaian seragam Polri termasuk pengaturan jilbab bagi polisi wanita (polwan) sudah hampir rampung.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Jan 2015, 08:32 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 08:32 WIB
3-polwan-jilbab-131125b.jpg
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan jika tidak ada paksaan untuk mengenakan jilbab. Namun, jika ada polwan yang ingin memakai, acuannya adalah desain seragam yang digeragakan di Mapolda Metro Jaya (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan saat ini Peraturan Kapolri yang mengatur pemakaian seragam Polri termasuk pengaturan jilbab bagi polisi wanita (polwan) sudah hampir rampung. Menurut jenderal berbintang 3 itu, sudah ada rapat koordinasi soal kesepakatan seragam polwan.

"Sudah ada rakor untuk kesepakatan tentang seragam polwan (pakaian, model dan warna), selanjutnya materi tersebut dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Mudah-mudahan bulan depan bisa diterbitkan TR-nya (Telegram Rahasia)," kata Badrodin saat dihubungi, Kamis (22/1/2015).

Selama ini, aturan yang membolehkan polwan untuk mengenakan jilbab baru dilaksanakan di Kepolisian Daerah Aceh, lantaran provinsi tersebut menerapkan syariat Islam. Perkap Jilbab Polwan juga dijanjikan Jenderal Sutarman saat masih menjadi Kapolri.

Kala itu Sutarman berjanji pada 2015 akan segera mengesahkan Perkap Jilbab sekitar Agustus atau September 2015. Sebesar 1,2 triliun dianggarkan untuk Perkap Jilbab Polwan itu.

Namun, kontroversi sempat timbul lantaran beberapa hari Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan mengeluarkan Telegram No ST/68/1/2015 tertanggal 19 Januari 2015 untuk jajarannya. Telegram tersebut berisi penegasan tentang penundaan penggunaan jilbab bagi polwan.

"Adanya penggunaan jilbab bagi polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya," begitu isi telegram tersebut. Hanya saja, klasifikasi telegram bersifat biasa, bukan rahasia. (Ado)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya