Liputan6.com, Jakarta - Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan saat ini Peraturan Kapolri yang mengatur pemakaian seragam Polri termasuk pengaturan jilbab bagi polisi wanita (polwan) sudah hampir rampung. Menurut jenderal berbintang 3 itu, sudah ada rapat koordinasi soal kesepakatan seragam polwan.
"Sudah ada rakor untuk kesepakatan tentang seragam polwan (pakaian, model dan warna), selanjutnya materi tersebut dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Mudah-mudahan bulan depan bisa diterbitkan TR-nya (Telegram Rahasia)," kata Badrodin saat dihubungi, Kamis (22/1/2015).
Selama ini, aturan yang membolehkan polwan untuk mengenakan jilbab baru dilaksanakan di Kepolisian Daerah Aceh, lantaran provinsi tersebut menerapkan syariat Islam. Perkap Jilbab Polwan juga dijanjikan Jenderal Sutarman saat masih menjadi Kapolri.
Kala itu Sutarman berjanji pada 2015 akan segera mengesahkan Perkap Jilbab sekitar Agustus atau September 2015. Sebesar 1,2 triliun dianggarkan untuk Perkap Jilbab Polwan itu.
Namun, kontroversi sempat timbul lantaran beberapa hari Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan mengeluarkan Telegram No ST/68/1/2015 tertanggal 19 Januari 2015 untuk jajarannya. Telegram tersebut berisi penegasan tentang penundaan penggunaan jilbab bagi polwan.
"Adanya penggunaan jilbab bagi polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya," begitu isi telegram tersebut. Hanya saja, klasifikasi telegram bersifat biasa, bukan rahasia. (Ado)
Plt Kapolri: Aturan Jilbab Polwan Diterbitkan Bulan Depan
Peraturan Kapolri yang mengatur pemakaian seragam Polri termasuk pengaturan jilbab bagi polisi wanita (polwan) sudah hampir rampung.
diperbarui 23 Jan 2015, 08:32 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 08:32 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan jika tidak ada paksaan untuk mengenakan jilbab. Namun, jika ada polwan yang ingin memakai, acuannya adalah desain seragam yang digeragakan di Mapolda Metro Jaya (Liputan6.com/Herman Zakharia).... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Disiarkan Langsung, Simak Seputar Pertandingan Timnas Indonesia U-20 vs Iran di Piala Asia U-20 2025
Dibungkam Real Madrid, Tren Buruk Manchester City di Liga Champions Berlanjut
Rupiah Perkasa terhadap Dolar AS di Tengah Gonjang Ganjing Tarif Dagang AS
Cara Merebus Daun Binahong untuk Asam Urat, Ikuti Langkah Ini agar Khasiatnya Maksimal
Arti Aqiqah: Makna, Hukum, dan Tata Cara Pelaksanaannya dalam Islam
Jelang Laga Iran vs Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia 2025, Indra Sjafri: Pertarungan Antarbangsa untuk Kebanggaan Negara.
Apakah Ojol Dapat THR 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya
AC Milan Akan Bermain dengan Strategi 'Super Attack' melawan Feyenoord, Bagaimana dengan Pertahanannya?
Mengenal Sosok Caroline Riady, Anak Konglomerat yang Pulang Kerja Dijemput Helikopter
Pangkas Anggaran Rp201 M, KPK Klaim Sudah Efisien Karena Pejabat dan Pegawai Tak Punya Fasilitas Dinas
Arti Mimpi Batal Menikah, Lengkap dengan Tafsir Menurut Islam, Primbon Jawa, dan Psikologi
Trending Topik Burung Hantu Duolingo Meninggal, Apa Maksudnya?