Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus keterangan palsu. Bambang memberikan atau menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
"Dari barang bukti yang ditemukan dan dikumpulkan penyidik berupa dokumen ditambah keterangan para saksi yang telah diperiksa juga keterangan ahli yang diperiksa maka Bareskrim Polri melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka BW," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).
Ronny menjelaskan, kasus tersebut berkaitan pemilukada tahun 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. "Kasus cukup lama namun masyarakat melaporkan kepada Bareskrim baru pada 15 Januari 2015," kata dia.
Ia mengatakan, saat ini BW sedang dalam proses berita acara pemeriksaan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. (Mvi/Yus)
Polri Tetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Tersangka
Ronny menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan pemilukada tahun 2010 di Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah
diperbarui 23 Jan 2015, 11:10 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 11:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dongkrak Penjualan Mobil Listrik, Aion Tawarkan Promo Menarik di IIMS 2025
Arti Vibes dalam Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap dan Penggunaannya
Arti Legowo: Makna dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah, Cek Kursnya
VIDEO: Viral! Belasan Kendaraan Mogok Usai Isi Bensin di SPBU
Oppo Find N5 Bawa Fitur Eksklusif, Bisa Sinkron dengan MacOS Secara Langsung!
Jerman Ketar Ketir Tarif Impor AS: Ekonomi Kami Bisa Ambles
Ngupil setelah Wudhu, Apakah Membatalkan dan Perlu Diulang?
Apa Itu Danantara? Ini 5 Fakta Lembaga Investasi Baru RI
Memahami Arti Zihar: Definisi, Hukum, dan Konsekuensinya dalam Islam
Irwasum Polri: Masuk Polisi Gratis, Kalau Ada Bujuk Rayu Bayar Jangan Percaya
Vadel Badjideh Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan