Perajin Senjata Api Rakitan Cipacing Ditangkap

polisi mendapatkan barang bukti 1 pucuk senjata api colt call 45, 2 air soft gun makarov warna hitam dan putih, dan senjata lainnya.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 27 Jan 2015, 18:15 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 18:15 WIB
Ekspose senjata api Cipacing
Ekspose senjata api Cipacing (Liputan6.com/ Okan Firdaus)

Liputan6.com, Bandung - Resmob Sat Brimob Polda Jabar menangkap HS (52), seorang pengrajin senapan angin di sentra kerajinan Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat karena membuat senjata api rakitan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

"Tersangka itu HS. Warga Cipacing yang memiliki keahlian untuk membuat senjata api," kata Sulistyo Pudjo di Mapolda Jabar, Selasa (27/1/2015).

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti 1 pucuk senjata api colt call 45, 2 airsoft gun makarov warna hitam dan putih, belasan peluru tajam berbagai kaliber, beberapa peluru kaliber 6,2 milimeter dan 5,56 milimeter yang biasa digunakan untuk senapan serbu.

"Untuk senjata airsoft gun tersangka mengubah menjadi senjata api kaliber 3,2 milimeter dan 3,8 milimeter dan bisa digunakan peluru tajam untuk digunakan sebagai alat kejahatan," ucap dia.

Siapa pemesan barang tersebut, Pudjo menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.

Pudjo menuturkan, pembuatan senjata api rakitan ini jelas dilarang oleh pemerintah terlebih usaha yang telah dijalani lama oleh HS ini tidak memiliki izin.

"Peredaran dan pembuatan senjata api itu dalam pengawasan ketat dan tidak boleh sembarangan. Selain itu harus izin kepada Polri begitupun izin penggunaannya," tutur dia.

Tersangka HS kini mendekam di tahanan Mapolda Jabar dan terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya