Liputan6.com, Bandung - Resmob Sat Brimob Polda Jabar menangkap HS (52), seorang pengrajin senapan angin di sentra kerajinan Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat karena membuat senjata api rakitan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
"Tersangka itu HS. Warga Cipacing yang memiliki keahlian untuk membuat senjata api," kata Sulistyo Pudjo di Mapolda Jabar, Selasa (27/1/2015).
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti 1 pucuk senjata api colt call 45, 2 airsoft gun makarov warna hitam dan putih, belasan peluru tajam berbagai kaliber, beberapa peluru kaliber 6,2 milimeter dan 5,56 milimeter yang biasa digunakan untuk senapan serbu.
"Untuk senjata airsoft gun tersangka mengubah menjadi senjata api kaliber 3,2 milimeter dan 3,8 milimeter dan bisa digunakan peluru tajam untuk digunakan sebagai alat kejahatan," ucap dia.
Siapa pemesan barang tersebut, Pudjo menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.
Pudjo menuturkan, pembuatan senjata api rakitan ini jelas dilarang oleh pemerintah terlebih usaha yang telah dijalani lama oleh HS ini tidak memiliki izin.
"Peredaran dan pembuatan senjata api itu dalam pengawasan ketat dan tidak boleh sembarangan. Selain itu harus izin kepada Polri begitupun izin penggunaannya," tutur dia.
Tersangka HS kini mendekam di tahanan Mapolda Jabar dan terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Mvi)
Perajin Senjata Api Rakitan Cipacing Ditangkap
polisi mendapatkan barang bukti 1 pucuk senjata api colt call 45, 2 air soft gun makarov warna hitam dan putih, dan senjata lainnya.
diperbarui 27 Jan 2015, 18:15 WIBDiterbitkan 27 Jan 2015, 18:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Destinasi Bersejarah di Gorontalo untuk Akhir Pekan Bersama Keluarga
Sejarah Kereta Api Legendaris Argo Parahyangan yang Kini Tinggal Kenangan
Bagaimana Ciri-Ciri Orang yang Diampuni Dosanya? Ustadz Adi Hidayat Menjawab
Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan
Mengenal Tradisi Popokan, Warisan Budaya Masyarakat Jawa Penuh Makna
Perkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken 30 Kerja Sama dengan Mitra Kerja
Sejarah Penampakan UFO, dari Peradaban Kuno hingga Era Modern
Orang Islam Bekerja kepada Nonmuslim Jangan Kecil Hati, Begini Kata Gus Baha
Ruben Amorim Beberkan Pemain Manchester United yang Punya Potensi Besar Berkembang
Menikmati Keajaiban Alam di Puncak Guha Garut
Rencana Perubahan Konsep PPDB Mulai 2025, Sistem Zonasi Tetap Dipertahankan?
VIDEO: Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara