Liputan6.com, Bandung - Resmob Sat Brimob Polda Jabar menangkap HS (52), seorang pengrajin senapan angin di sentra kerajinan Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat karena membuat senjata api rakitan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
"Tersangka itu HS. Warga Cipacing yang memiliki keahlian untuk membuat senjata api," kata Sulistyo Pudjo di Mapolda Jabar, Selasa (27/1/2015).
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti 1 pucuk senjata api colt call 45, 2 airsoft gun makarov warna hitam dan putih, belasan peluru tajam berbagai kaliber, beberapa peluru kaliber 6,2 milimeter dan 5,56 milimeter yang biasa digunakan untuk senapan serbu.
"Untuk senjata airsoft gun tersangka mengubah menjadi senjata api kaliber 3,2 milimeter dan 3,8 milimeter dan bisa digunakan peluru tajam untuk digunakan sebagai alat kejahatan," ucap dia.
Siapa pemesan barang tersebut, Pudjo menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.
Pudjo menuturkan, pembuatan senjata api rakitan ini jelas dilarang oleh pemerintah terlebih usaha yang telah dijalani lama oleh HS ini tidak memiliki izin.
"Peredaran dan pembuatan senjata api itu dalam pengawasan ketat dan tidak boleh sembarangan. Selain itu harus izin kepada Polri begitupun izin penggunaannya," tutur dia.
Tersangka HS kini mendekam di tahanan Mapolda Jabar dan terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Mvi)
Perajin Senjata Api Rakitan Cipacing Ditangkap
polisi mendapatkan barang bukti 1 pucuk senjata api colt call 45, 2 air soft gun makarov warna hitam dan putih, dan senjata lainnya.
diperbarui 27 Jan 2015, 18:15 WIBDiterbitkan 27 Jan 2015, 18:15 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bakrieland Ambil Alih Aston Sidoarjo Lewat Konversi Utang, Segini Nilainya
Stasiun Whoosh Karawang Beroperasi 24 Desember 2024, 10 Jadwal Kereta Cepat Maju 7 Menit
VIDEO: Libur Nataru, Pengunjung Ancol Naik 100%
Fungsi Susu Laki-laki: Fakta Menarik dan Manfaat yang Perlu Diketahui
8 Tips Mengukus Bakpao Lembut dan Mengembang Sempurna
Fungsi SUM pada Excel: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Fungsi Surat Dinas: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Bak Kakak Beradik, 5 Potret Annisa Pohan dan Sang Putri Selalu Tampil Serasi di Berbagai Momen
Synergy Fest 2024 Beri Peluang Baru untuk UMKM Disabilitas
Warga Sulsel Dibuat Resah dengan Beredarnya Uang Palsu UIN Alauddin
5 Raja Hattrick Dunia: Cristiano Ronaldo Tak Tertandingi