Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 20 senjata api yang merupakan barang bukti hasil tindak kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat. Barang bukti itu merupakan sitaan dari 10 perkara.
"20 pucuk senjata api rakitan berikut 301 butir peluru dan 3 pucuk senjata air soft gun kita musnahkan," kata Kajari Bandung Dwi Hartanta saat pemusnahan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Klas I Bandung, Senin (8/12/2014).
Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti narkoba berupa 81,5 Kg ganja, 4,3 gram putau, 659 gram sabu, 1.124 pil ekstasi, dan 2.079 tablet obat-obatan terlarang dari 608 perkara.
"Kita juga memusnahkan bahan kimia untuk pembuatan obat tanpa izin, obat kuat tanpa izin, kosmetik, mi formalin, dan makanan impor tanpa izin," kata Dwi.
Dwi mengatakan, pihaknya juga memusnahkan uang palsu senilai Rp 54.370.000 dari 4 perkara.
Dia menjelaskan, pemusnahan ini merupakan barang berbahaya dan berstatus hukum tetap. "Ini merupakan barang bukti berbahaya. Ada ganja dan obat-obatan terlarang dan pistol serta amunisi. Ini statusnya sudah inkrah status akuntabilitasnya bisa dipertanggung jawabkan," pungkas Dwi Hartanta. (Mut)