Wakil Ketua KPK Zulkarnaen Dilaporkan Terkait Korupsi Dana Hibah

Penggiat antikorupsi Jatim laporkan Zulkarnaen ke Mabes Polri, diduga korupsi dana hibah penanganan sosial ekonomi masyarakat pada 2008.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Jan 2015, 14:21 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2015, 14:21 WIB
Pimpinan KPK 'Ditolak' Masuk Mabes Polri
Pimpinan KPK, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja dipaksa sejumlah petugas meninggalkan Kantor Mabes Polri untuk bertemu dengan Wakapolri Badrodin Haiti, Jakarta, Jumat (23/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi masyarakat Jawa Timur penggiat antikorupsi ini tiba di Mabes Polri sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka melaporkan kasus dugaan korupsi dana hibah program penanganan sosial ekonomi masyarakat di Jawa Timur pada 2008.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (28/1/2015), sebelumnya mereka sudah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2010, tetapi mengaku tidak direspons.

Ada beberapa nama yang diduga melakukan korupsi, salah satunya wakil ketua KPK Zulkarnaen. Pada saat itu ia menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi Jawa Timur. Dengan dilaporkannya Zulkarnaen, maka kini lengkaplah seluruh pimpinan KPK terjerat kasus hukum di Mabes Polri.

Sebelumnya Bambang Widjojanto (BW) telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan mengarahkan sumpah palsu sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Timur. BW bahkan langsung ditangkap Bareskrim Mabes Polri.

Ketua KPK Abraham Samad juga dilaporkan berdasarkan tulisan seorang blogger berjudul rumah kaca Abraham Samad, dan keterangan pers pelaksana tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang mengungkapkan adanya tawaran bantuan penanganan kasus Emir Moeis yang terjerat kasus suap PLTU Tarahan Lampung, sebagai bukti laporan ke Polri.

Wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adnan dilaporkan dengan tuduhan perampasan saham sebuah perusahaan hak pengelolaan hutan di Kalimantan Timur. Kasus tersebut terjadi pada 2006 silam, saat Adnan menjadi kuasa hukum PT Desy Timber.

Bambang Widjojanto sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, jika kelak Polri juga menetapkan Abraham Samad dan Adnan Pandu dan Zulkarnaen sebagai tersangka, itu artinya kiamat kecil menanti lembaga antikorupsi yang getol menyeret para koruptor itu. (Dan/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya