Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Bambang Widjojanto melaporkan penangkapannya oleh Bareskrim Polri ke Ombudsman. Menurut dia, pokok laporan tersebut tidak bisa dipaparkan ke publik.
"Substansi laporan ini tak bisa disampaikan. Karena jika dilaporkan maka bisa dihilangkan bukti-buktinya," ujar Bambang di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Komisioner Ombudsman Bidang Pengawasan Pranowo Dahlan menuturkan, Bambang melaporkan dugaan maladministrasi. Meskipun demikian dia enggan menyebutkan maladministrasi apa yang dilaporkan.
"Ini masih dilaporkan dugaan terjadinya maladministrasi. Tapi ada beberapa yang tidak bisa dikemukakan. Memang maladministrasi ada 120 macam. Meskipun demikian, spesifiknya tidak akan kami sampaikan karena bisa dihilangkan kebenarannya," jelas dia.
Pranowo menyatakan, Ombudsman akan melakukan upaya terbaik dari laporan Bambang Widjojanto tersebut. "Kami akan upayakan yang terbaik. Jadi pada dasarnya Ombudsman akan selalu menindaklanjuti pengaduan tersebut," tandas Pranowo.
Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat 23 Januari pagi, usai mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat. Hari itu juga Bareskrim menetapkan BW sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan saksi-saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin ‎Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh Bareskrim, Bambang Widjojanto disangkakan Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kesaksian palsu di bawah sumpah. Penahanannya ditangguhkan setelah 2 pimpinan KPK menjaminkan diri. (Mvi/Sun)
  Â
Ini Perkara yang Dilaporkan Bambang Widjojanto ke Ombudsman
Komisioner Ombudsman Bidang Pengawasan Pranowo Dahlan menuturkan, Bambang melaporkan dugaan maladministrasi.
diperbarui 29 Jan 2015, 15:07 WIBDiterbitkan 29 Jan 2015, 15:07 WIB
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menggelar jumpa pers pengunduran dirinya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyelamatan Dramatis Pria di Bogor Terjebak Banjir di Atap Rumah
Tips Memperlambat Putaran Meteran Air: Panduan Lengkap 2024
Liga Champions: Bek Terlupakan Jadi Kartu Terakhir Arsenal pada Misi Krusial di Markas Sporting CP
Pelestarian Kebudayaan Dinilai Lebih Mudah dengan Memanfaatkan Teknologi
7 Tips Lolos Psikotes untuk Fresh Graduate, Begini Strategi dan Simulasinya
PPEPP Adalah Singkatan dari: Komponen Utama, Manfaat, dan Tantangan Implementasi
13 Tahun Aturan Upah Minimum Berubah Terus, Apindo: Kami Kecewa!
FPCI Kembali Gelar CIFP 2024, 7.500 Orang Sudah Mendaftar
Bacaan Dzikir Nabi Yunus AS saat Berada di Perut Paus, Dikisahkan Ustadz Adi Hidayat
Meiska Masuk Nominasi IMA Awards 2024, Siap Hadirkan Kejutan di 2025
Risk and Governance Summit 2024, OJK Dorong Penguatan Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya