Bonaran Situmeang: Harusnya BW Minta Mundur ke Jokowi, Bukan KPK

Bonaran Situmeang juga melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Jan 2015, 11:28 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2015, 11:28 WIB
Raja Bonaran Situmeang Diperiksa KPK
Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bonaran Raja Situmeang, tersangka kasus dugaan suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013, menyindir surat pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW‎. Pengajuan pengunduran diri BW harusnya disampaikan langsung ke Presiden Joko‎ Widodo, bukan ke pimpinan KPK lainnya.

"Harusnya BW tidak minta mundur ke AS (Abraham Samad) dong. Itu kan temannya. Minta mundur ke presiden," kata Bonaran di sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Bonaran mengatakan, dia juga korban kriminalisasi sama seperti yang diduga dialami Bambang Widjojanto. Kalau BW diduga menjadi korban kriminalisasi oleh Polri, maka dia mengklaim korban kriminalisasi KPK.

"Presiden jangan hanya melihat KPK korban kriminalisasi. Saya ini korban kriminalisasi KPK. Presiden harus melihat," ujar dia.

Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang rupanya juga melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri. Aduan ini terkait dugaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar semasa Bambang menjadi pengacara.

Bonaran menjelaskan, kasus yang menimpa BW sudah masuk dalam penyidikan Polri pada 15 Januari lalu. Ia menuturkan Akil akan menjadi saksi kunci dalam dugaan suap yang dilakukan BW.

Bambang Widjojanto mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Surat pengunduran diri itu diajukan ke Pimpinan KPK tersisa berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

BW ditangkap oleh Bareskrim Polri, Jumat 23 Januari pagi, usai mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat. Setelah menjalani pemeriksaan, hari itu juga Bareskrim menetapkan BW sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan saksi-saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin ‎Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh Bareskrim, Bambang Widjojanto disangkakan dengan Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kesaksian palsu di bawah sumpah. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya