DPRD Jember Wacanakan Perda Keperawanan untuk Syarat Lulus UN

Usulan yang diberi nama Raperda Ahlakul Karimah itu dinilai akan menyebabkan pelajar, khususnya pelajar perempuan mengalami tekanan batin.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Feb 2015, 20:05 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2015, 20:05 WIB
(Lip6 Petang) Perda-Keperawanan
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jember - Usulan anggota DPRD Jember, Jawa Timur agar keperawanan siswi SMP dan SMA menjadi syarat kelulusan siswa menuai kritik dari kalangan pendidik.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang, Minggu (8/2/2015), usulan yang diberi nama Raperda Ahlakul Karimah itu dinilai akan menyebabkan pelajar, khususnya pelajar perempuan mengalami tekanan batin. Terlebih jelang pelaksanaan ujian nasional.

Beberapa hari yang lalu, anggota Komisi D DPRD Jember mewacanakan dibuatnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keperawanan dalam rapat kordinasi dengan Dinas Pendidikan Jember.

Alasannya, para siswi SMP dan SMA sudah banyak yang melakukan hubungan seksual di luar nikah alias melakukan seks bebas. "Berlebihanlah, sangat-sangat tidak setuju. Dan itu menurut saya mereka hanya sok-sok agamis ya, yang menunjukkan ini lho perdanya mengacu kepada moral, tapi bukan begitu caranya", ucap salah seorang guru.

Komisi Pendidikan DPRD Jember juga beralasan sejak tahun 2006 pengidap HIV AIDS kini mencapai 1.200 orang dan 10 persen di antaranya adalah pelajar. (Vra/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya