Miliki Senpi, Rekan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Tersangka

Dia disangka atas kepemilikan senjata api yang diduga digunakan menembak aktivitas antikorupsi Mathur Husairi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Feb 2015, 02:26 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2015, 02:26 WIB
Ilustrasi Penembakan
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Usai menetapkan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Aldi Alfarisi atau Kasmo sebagai tersangka, Polda Jatim juga menetapkan hal sama terhadap rekan Kasmo, Mas'ud. Dia disangka atas kepemilikan senjata api yang diduga digunakan menembak aktivitas antikorupsi Mathur Husairi.

Mas'ud dibekuk Ditreskrim Polda Jatim pada Selasa 3 Februari 2015 lalu. Dia diamankan bersama Kasmo di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

"Sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Cobra kembali menemukan alat bukti yang signifikan di rumah Mas'ud berupa satu pucuk senjata api yang diduga rakitan," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Rabu (4/2/2015).

Dari visual, kata dia, senjata api tersebut mirip jenis revolver. Dalam senjata itu, ditemukan amunisi yang masih aktif.

"Di dalam silinder senjata api tersebut, terdapat dua amunisi aktif 9 mm," imbuh Awi.

Kendati begitu, Awi menyatakan pihaknya belum dapat mamastikan keterlibatan 4 orang (Aldi Alfarisi, Mas'ud, Raza dan Sadi) ini atas kasus penembakan aktivis antikorupsi tersebut.

Kedua saksi atas nama Reza dan Sadi sudah dilepaskan dan senjata api milik tersangka Mas'ud kini masih dalam uji balistik labfor di Mabes Polri cabang Surabaya.

"Dan kami juga belum berani memutuskan bahwa tersangka Mas'ud adalah joki dari eksekutor penembakan. Dan saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan senpi dari uji balistik labfor Mabes Polri," jelas Awi.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mas'ud akan dijerat Undang-Undang Darurat pasal I nomor 12 tahun 1951.

"Tersangka akan diancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Awi. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya