Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Dalam sidang itu, kubu Budi Gunawan dan kubu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saling mendebatkan soal surat kuasa KPK.
Kubu Budi Gunawan menyebut, surat kuasa KPK itu ditandatangani Bambang. Hal itu terlontar setelah masing-masing kubu meminta bukti surat kuasa satu sama lain.
"Surat kuasa tersebut masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Seingat kami pak Bambang menyatakan mengundurkan diri," ujar kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Mendengar hal itu, kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang menyatakan, tak jadi masalah soal tanda tangan Bambang pada surat kuasa KPK tersebut. Sebab hingga saat ini, Bambang masih berstatus sebagai pimpinan KPK, lantaran belum ada keputusan Presiden terkait pemberhentiannya.
"Pemberhentian itu harus ada pengesahan presiden RI. ‎Sampai saat ini belum ada Keppres," kata Chatarina.
Melihat perdebatan itu, Ketua Majelis Hakim ‎Sarpin Rizaldi menjelaskan bahwa Bambang masih berhak memberikan kuasa. Hakim Sarpin membenarkan penjelasan KPK dimana belum ada keputusan dari Presiden terkait pemberhentian Bambang.
"Bahwa sampai saat ini belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian yang bersangkutan, saya pertimbangkan bahwa Bambang Widjojanto masih sah sebagai komisioner dan berhak untuk memberikan kuasa," jelas Hakim Sarpin.
Setelah tidak ada perdebatan lagi, Hakim Sarpin menanyakan kepada pihak KPK apakah ada keberatan terhadap surat kuasa kubu Budi Gunawan. KPK mengatakan tidak ada keberatan.
"Tidak keberatan yang mulia," kata Katarina menjawab Hakim Sarpin. (Osc/Mut)
Pengacara BG Pertanyakan Tanda Tangan BW di Surat Kuasa Hukum KPK
Majelis hakim menjelaskan bahwa Bambang masih berhak memberikan kuasa kepada KPK.
diperbarui 09 Feb 2015, 12:37 WIBDiterbitkan 09 Feb 2015, 12:37 WIB
Terkait kisruh KPK dan Polri saat ini, pemerintah dan DPR mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Keutamaan Sedekah Subuh, Menjaga Harta hingga Menghapus Dosa, Caranya Begini
Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya
Gaya Berkelas Rieke Diah Pitaloka Saat Mencecar Budi Arie soal Kasus Dugaan Judi Online
Deretan Aroma Kuat yang Kerap Dikatkan dengan Kedatangan Makhluk Halus, Mitos atau Fakta?
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs PAOK, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 8 November 2024
Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Akan Difilmkan, Digarap oleh Aditya Gumay
Polisi Masih Jaga Ketat Lokasi Truk Tanah yang Kena Amuk Massa di Tangerang
Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Minahasa
Punya Harta Haram tapi Sudah Taubat, Bagaimana Cara Membersihkannya? Simak Kata Buya Yahya
Dalami Dugaan Pemukulan Sopir Taksir Online Oleh Oknum Polisi, 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi
Muncul Dugaan Pelanggaran Oleh Satu Paslon di Pilkada Kota Yogyakarta