Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana, Bali.
Terpidana pada kasus suap wisma atlet Palembang ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Meregawa, Kepala Biro Adiministrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana.
"Dia akan jadi saksi untuk tersangka MDM (Made Meregawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Tapi hingga pukul 11.50 WIB, mantan buronan Interpol yang tertangkap di Kolombia itu belum nampak hadir di KPK. Belum dapat dipastikan apakah Nazaruddin akan diperiksa di KPK atau di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempatnya kini mendekam.
"Saya belum tahu. Dia (Nazaruddin) diperiksa di sini (KPK) atau di Sukamiskin. Nanti kita kasih tahu," kata Priharsa kepada Liputan6.com.
Pada perkara korupsi ini, KPK menetapkan 2 tersangka sejak 4 Desember 2014. Kedua tersangka itu berasal dari pihak swasta yang merupakan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang dan seorang lainnya berasal dari Universitas Udayana yakni Made Meregawa.
Terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk Nazaruddin.
Keduanya menjadi tersangka karena diduga menggelembungkan harga dan pemufakatan, serta rekayasa dalam pengadaan yang merugikan negara sekitar Rp 7 miliar, dari nilai proyek Rp 16 miliar tahun anggaran 2009.
Atas hal itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Sun)
Nazaruddin Jadi Saksi Kasus Korupsi Alkes di Universitas Udayana
Belum dapat dipastikan apakah Nazaruddin akan diperiksa di KPK atau di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempatnya di penjara.
diperbarui 12 Feb 2015, 12:14 WIBDiterbitkan 12 Feb 2015, 12:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perjanjian Internasional adalah Perjanjian Antar Negara, Ketahui Tahap-tahapnya
The Fed Pangkas Suku Bunga November 2024 Jadi 4,50%-4,75%
Cara Alami Menurunkan Kolesterol, Kombinasi Kunyit dan Lada
Danantara Jadi Superholding BUMN, Ini Respons Erick Thohir
Tashih adalah Pengesahan dan Evaluasi Bacaan Al-Qur'an, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi
Hari Pahlawan, CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan
Tekanan Darah Diastolik Terjadi saat Jantung Beristirahat, Kenali Perbedaannya dengan Sistolik
Cara Mengungkep Ayam Agar Bumbu Lebih Meresap dan Tidak Gampang Hancur
5 Cara Mengolah dan Khasiat Kunyit untuk Kolesterol, Asam Urat, dan Diabetes
5 Sikap yang Bisa Membuat Pria Menjauh dalam Hubungan
Definisi Teknik Pembelajaran, Jenis, Manfaat, hingga Perkembangannya
Lebah Ganggu Rencana Meta Bangun Data Center AI Berbasis Nuklir, Kok Bisa?