Nazaruddin Jadi Saksi Kasus Korupsi Alkes di Universitas Udayana

Belum dapat dipastikan apakah Nazaruddin akan diperiksa di KPK atau di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempatnya di penjara.

oleh Sugeng Triono diperbarui 12 Feb 2015, 12:14 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2015, 12:14 WIB
M. Nazaruddin
M. Nazaruddin. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana, Bali.

Terpidana pada kasus suap wisma atlet Palembang ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Meregawa, Kepala Biro Adiministrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana.

"Dia akan jadi saksi untuk tersangka MDM (Made Meregawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Tapi hingga pukul 11.50 WIB, mantan buronan Interpol yang tertangkap di Kolombia itu belum nampak hadir di KPK. Belum dapat dipastikan apakah Nazaruddin akan diperiksa di KPK atau di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempatnya kini mendekam.

"Saya belum tahu. Dia (Nazaruddin) diperiksa di sini (KPK) atau di Sukamiskin. Nanti kita kasih tahu," kata Priharsa kepada Liputan6.com.

Pada perkara korupsi ini, KPK menetapkan 2 tersangka sejak 4 Desember 2014. Kedua tersangka itu berasal dari pihak swasta yang merupakan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang dan seorang lainnya berasal dari Universitas Udayana yakni Made Meregawa.

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk Nazaruddin.

Keduanya menjadi tersangka karena diduga menggelembungkan harga dan pemufakatan, serta rekayasa dalam pengadaan yang merugikan negara sekitar Rp 7 miliar, dari nilai proyek Rp 16 miliar tahun anggaran 2009.

Atas hal itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya