Liputan6.com, Jakarta - Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tidak meminta keterangan dari calon Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu.
Hal ini terungkap dari kesaksian Penyelidik KPK Iguh Sipurba dalam sidang permohonan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tidak mengumpulkan keterangan, dalam hal ini meminta kepada Komjen Budi Gunawan," ujar Iguh Sipurba saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Meski demikian, menurutnya proses penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi Budi Gunawan sesuai dengan prosedur. "Kami mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang KPK," jelas dia.
Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidan korupsi, dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK.
Adapun, pada ayat (2) disebutkan, Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.
Menurut Iguh, hasil proses penyelidikan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa hal yang menjadi barang bukti, yakni berupa surat, keterangan saksi, dokumen yang kemudian diekspose kepada empat pimpinan KPK. Karena hasil ekspose memastikan bisa menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga tidak diperlukan lagi keterangan BG.
"Artinya, dalam hal dua alat bukti sudah ada kesesuaian satu sama lain. Meski tidak ada keterangan calon tersangka, hasil ekspose juga menunjukan sudah cukup, tidak perlu kami mengumpulkan keterangan tersangka," jelas Iguh. (Mvi)
KPK: Penyelidikan Hingga Penyidikan Tidak Minta Keterangan BG
Menurut Iguh, proses penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi Budi Gunawan sesuai dengan prosedur.
Diperbarui 12 Feb 2015, 14:18 WIBDiterbitkan 12 Feb 2015, 14:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengintip Ubahan Hyundai Staria Facelift yang Debut di IIMS 2025
4 Tanda Persahabatan Bertepuk Sebelah Tangan, Meski Kamu Benar-Benar Mencintainya
11 Negara Ini Janji Sepenuhnya Terapkan Sanksi DK PBB terhadap Korea Utara
Fokus Pagi : Asrama Tentara di Kesdam XIV/Hasanuddin Makassar Terbakar
1.000 Personel Dikerahkan untuk Keruk Sungai dan Waduk demi Cegah Banjir di Jakarta
Mengenal Arti Kata 'Ndasmu' dari ChatGPT, Meta AI, dan Deepseek
Merlawu, Tradisi Warisan Budaya untuk Menyambut Ramadan
6 Potret Lamaran Valerie Tifanka Sahabat Jessica Mila, Diam-diam Bikin Terkejut
Bukan Sekadar Tipis! Oppo Find N5 Mampu Menahan Beban hingga 50kg
Kerap Buang Peluang, Manajer Liverpool Tantang Darwin Nunez untuk Bangkit
Spa Mata Kering: Perawatan Efektif untuk Mata Lelah, Begini Cara Kerjanya!
Benny Blanco Ngaku Tak Mandi Tiap Hari, tapi Ada Hal Lain yang Bikin Selena Gomez Terkaget-kaget