KPK: Penyelidikan Hingga Penyidikan Tidak Minta Keterangan BG

Menurut Iguh, proses penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi Budi Gunawan sesuai dengan prosedur.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Feb 2015, 14:18 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2015, 14:18 WIB
budi gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan

Liputan6.com, Jakarta - Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tidak meminta keterangan dari calon Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu.

Hal ini terungkap dari kesaksian Penyelidik KPK Iguh Sipurba dalam sidang permohonan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami tidak mengumpulkan keterangan, dalam hal ini meminta kepada Komjen Budi Gunawan," ujar Iguh Sipurba saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Meski demikian, menurutnya proses penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi Budi Gunawan sesuai dengan prosedur. "Kami mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang KPK," jelas dia.

Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidan korupsi, dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK.

Adapun, pada ayat (2) disebutkan, Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.

Menurut Iguh, hasil proses penyelidikan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa hal yang menjadi barang bukti, yakni berupa surat, keterangan saksi, dokumen yang kemudian diekspose kepada empat pimpinan KPK. Karena hasil ekspose memastikan bisa menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga tidak diperlukan lagi keterangan BG.

"Artinya, dalam hal dua alat bukti sudah ada kesesuaian satu sama lain. Meski tidak ada keterangan calon tersangka, hasil ekspose juga menunjukan sudah cukup, tidak perlu kami mengumpulkan keterangan tersangka," jelas Iguh. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya