Saksi KPK: Surat Perintah Penyelidikan BG Terbit Juni 2014

Penyelidik meminta keterangan kepada beberapa pihak yang diduga mengetahui dugaan korupsi terhadap Budi Gunawan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Feb 2015, 11:56 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2015, 11:56 WIB
Komisi III DPR Setuju Budi Gunawan Jadi Kapolri
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Penyelidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Direktorat Penyelidikan Iguh Sipurba bersaksi pada sidang permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Dia memastikan, surat perintah penyelidikan atas calon Kapolri itu tidak bertepatan saat pengumuman Presiden Joko Widodo menunjuk Budi Gunawan sebagai calon kapolri.

"Surat perintah penyelidikan itu terbit sekitar bulan Juni 2014. Dengan adanya surat perintah tersebut kita kemudian mencari dokumen terkait kasus yang dimaksud," ujar Iguh Sipurba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Selain itu, dia meminta keterangan kepada beberapa pihak yang diduga mengetahui dugaan korupsi terhadap BG.

"Kami juga mencari dan meminta keterangan beberapa pihak mengenai peristiwa tersebut dan alat-alat bukti lain untuk mendukung proses penyidikan," jelas dia.

Eggi Sudjana, salah satu kuasa hukum BG mempertanyakan, kenapa KPK baru sekarang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka saat dipilih menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Surat pemberitahuan nama Budi Gunawan ditunjuk sebagai calon kapolri diserahkan Presiden Jokowi ke DPR pada 9 Januari 2015.

"Kenapa waktu 2006 itu nggak heboh, kenapa baru sekarang, saya yakin, KPK bermain politik," tutur dia.

KPK menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, sudah setengah tahun lebih melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi tidak wajar terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, hingga pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari 2 alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan 12 Januari 2015. (Mvi/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya