Wamenlu: Eksekusi Mati Bali Nine Sudah Final

Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir tegaskan Pemerintah Indonesia tetap tidak akan mengubah keputusannya

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 13 Feb 2015, 03:04 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2015, 03:04 WIB
Terpidana-Mati-Bali-Nine
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Di depan parlemen Australia, Menteri Luar Negeri Julie Bishop meminta secara khusus agar Indonesia tidak melakukan eksekusi terhadap dua warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kedua orang ini memang telah divonis mati karena terlibat jaringan peredaran narkotika Bali Nine.

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir angkat bicara. Menurut dia, keputusan Indonesia terhadap pelaku kejahatan narkotika sudah bulat.

"(Keputusan) ini sudah final, itu final," sebut Fachir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Fachir menjelaskan, pemerintah Indonesia tetap tidak akan mengubah keputusannya didasari alasan kuat. Sebab, narkoba sudah menjadi persoalan besar. "Kita melihat persoalan narkoba persoalan besar dan itu adalah kepentingan dan kebijakan pada tingkat nasional."

Kendati demikian, menurut dia, Indonesia menghormati posisi dari negara yang meminta hukuman mati dibatalkan. Fachir pun memastikan vonis hukuman mati sudah dikomunikasikan ke semua pihak yang berkepentingan.

"Kita menghormati posisi negara-negara semua prosedur kita penuhi prosedur dalam hal hukum termasuk mengkomunikasikan pada berbagai macam tingkat," beber dia.

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan divonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan heroin. Myuran dan Andrew tergabung dalam sindikat Bali Nine bersama 7 orang lainnya yang semuanya berasal dari Australia.

Setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, terpidana mati 2 anggota Bali Nine itu hanya tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya